Eks Kadisdagkop Sergai Korupsi.Pembangunan Pasar Diadili Di PN Medan
sentralberita|Medan~Aliman Saragih yang sempat menjadi buronan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kini jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (18/10 ) siang. Sidang perdana tersebut dilangsungkan selang empat bulan dirinya diamankan oleh tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Eks Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Serdangbedagai itu didakwa melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan nomor perkara yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Medan yaitu 85/Pid.Sus-TPK/2018/PN Medan. Aliman didakwa korupsi pasar di Kecamatan Dolok Masihul, Serdang Bedagai Tahun Anggaran 2008.
Pada sidang yang dihelat di ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri Medan, Dodi Irawan Harahap selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk dapat membaca pokok perkara saja.
“Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi, menerangkan hasil penghitungan kerugian keuangan Negara atas penyimpangan dalam pembangunan pasar atau waserda Dolok Masihul Kab.Serdang Bedagai Tahun Anggaran 2008 terdapat kerugian negara sebesar Rp. 361.585.915,” sebut JPU Dodi Irawan.
“Perbuatan terdakwa melanggar pidana Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b. Kemudian Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), dan lebih Subsider yaitu Pasal 9 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001,” sambungnya.
Menanggapi hal tersebut, Hakim yang dipimpin Azwardi Idris menanyakan pemahaman Aliman Saragih terhadap dakwaan yang disematkan JPU untuk mengadilinya.
“Iya pak hakim. Paham,” ujar Aliman sembari mengangguk. Aliman pun bersama penasihat hukumnya mengatakan kepada Majelis Hakim untuk tidak melaksanan eksepsi.
Majelis hakim pun menutup sidang pekan depan untuk memberikan kesempatan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Serdangbedagai untuk menghadirkan saksi-saksi ke persidangan.( SB/FS )