DPRD Minta Pemko Medan Mencabut Tempat Hiburan Malam Edarkan Narkoba
sentralberita|Medan~Ketua Komisi C DPRD Medan, Hendra DS menyikapi razia yang dilakukan Sat Resnarkoba Polrestabes Medan di Karaoke Grand D’blues di Jalan Kapten Muslim, Medan Helvetia Tengah, akhir pekan lalu.
“Kita minta Pemko Medan segera mencabut izinnya,” ungkap Hendra melalui pesan Whatsapp kepada wartawan, Jumat (19/10) kemarin sore.
Dia meminta Dinas Pariwisata bekerja secara profesional dan rutin melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan malam di Kota Medan. Pasalnya, DPRD Medan sering mendapat laporan tentang banyak tempat hiburan malam yang beroperasi di atas jam tayang sesuai ketentuan aturan yang berlaku.
“Khusus jam tayang, Dinas Pariwisata Kota Medan dan pengusaha tempat hiburan malam akan kita panggil. Kita tekankan, aturan itu harus sama-sama dihormati,” tegasnya.
Terkait temuan peredaran narkoba di karaoke Grand D’blues, Hendra meminta aparat kepolisian terus mengusut sumber narkoba di lokasi itu. Termasuk memeriksa pengusahanya, karena narkoba ditemukan di tempat hiburan miliknya.
“Kita berharap, pengusutan jangan terputus di pengunjung. Tetapi pengusahanya harus diperiksa. Apalagi narkobanya ditemukan di lokasi tersebut,” paparnya.
Diketahui, Sat Resnarkoba Polrestabes Medan melakukan razia di lokasi hiburan malam Grand D’blues, di Jalan Kapten Muslim Medan Helvetia Tengah, Minggu (14/10) sekira pukul 04.00 WIB lalu.
Dalam razia itu, petugas mengamankan dua pengunjung yang kedapatan membawa pil ekstasi, masing-masing berinisial RHDA (21), warga Timbang Deli, Medan Amplas, ditemukan dari dalam dompet dan ARK (42), warga Jalan Letjen Jamin Ginting, Padang Bulan, kedapatan membawa pil ekstasi yang disimpan di dalam saku celananya.
Sementara 16 pengunjung lainnya didapati positif menggunakan narkoba usai dilakukan pemeriksaan urine terhadap mereka saat tengah ‘enjoy’ di karaoke tersebut. (SB/01)