Sindikat Sabu 6,6 Kg Lemas Dihukum 18 Tahun Penjara

sentralberita|Medan ~Empat terdakwa sindikat narkotika jenis sabu sebanyak  6,6 kg  hanya pasrah dan lemas  divonis masing-masing 18 tahun penjara denda Rp 1 Miliar  subsider 3 Bulan Penjara, dalam sidang di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (18/10) sore.

Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadlan Sinaga yakni 19 Tahun denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

Berdasarkan fakta persidangan,berupa keterangan para saksi maupun alat bukti,ke empat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki,mengusai,menjual dan mengangkut barang jenis narkotika sebanyak 6,6 kilogram.

“Menghukum keempat terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata Majelis Hakim diketuai  Deson Togatorop dalam amar putusannya.

Baca Juga :  Dugaan Pelemparan Usai Debat Kedua Pilgubsu 2024 Diproses Polrestabes Medan

Mendengar putusan itu, keempat terdakwa masing-masing Alfian, Erwin Daulay, Muhammad Agam dan Muhammd Rizal (berkas terpisah) pun hanya terdiam. Kuasa hukum terdakwa L Homasi SH menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Sebelumnya JPU Kadlan Sinaga menyebutkan, kalau keempat terdakwa telah melakukan pemufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi 5 gram. ( SB/FS )

Tinggalkan Balasan

-->