Pedagang di Jalan Aksara dan Jalan Padang Tembung Ditertibkan

Sentralberita|Medan~ Polsek Percut Sei Tuan bersama Muspika Kecamatan Tembung,  Sat Pol PP Kota Medan dan  Deli Serdang menertibkan bangunan yang menyalahi aturan dan pedagang kaki lima, Kamis (18/10/2018) di wilayah hukum Percut Sei Tuan.

Dimpin Kasat Pol PP Kab. Deli Serdang, Ardhani , Pukul 09.00 s/d 10.00 wib,  tim terpadu / Gabungan TNI, Polri, Sat Pol PP Kab. Deli Serdang, Sat Pol PP Kota Medan melaksanakan penertiban pedagang kaki lima  di Pasar Pedagang kaki lima Jalan Aksara dengan  mengamankan 50 unit terpal yang sudah disiapkan para pedagang untuk dipasang di dinding pagar eks gedung Mall Ramayana yang terbakar tersebut dan  5 (lima) unit seng pedagang yang melewati batas lahan dan menutup parit.

Baca Juga :  Pemko Medan Targetkan Penerimaan Opsen PKB dan BBNKB Tahun Ini Rp784,16 M

Selain itu, tim gabungan juga  melakukan penertiban di simpang Jalan Padang Kecamatan Medan Tembung  dengan pembongkaran terhadap bangunan dan atap seng  menutup parit serta , Toko Buah Madinah, Warung Pecal Lele Sakinah, Warung Ayang Bakar Sakinah, Warung Sederhana dan  Klinik Dr Harahap. (SB/01)

 

Tinggalkan Balasan

-->