Dipatok Fee 10 Persen Setiap Proyek, Bupati Perintahkan Kadis PUPR Serahkan Proyek Kepada Asiong

sentralberita|Medan ~Bupati Labuhan Batu nonaktif Pangonal Harahap memerintahkan kepada Kadis PUPR untuk menyerahkan proyek Tahun Anggaran 2016,2017 dan 2018 diserahkan kepada terdakwa selaku rekanan di PUPR.

Hal itu dikemukakan Plt Kadis PUPR Labuhan Batu Hasan Rambe dihadapan Majelis Hakim Tipikor Medan diketuai Irwan Effendi dalam sidang lanjutan perkara terdakwa Effendi Syahputra alias Asiong, Kamis(18/10)

Hasan Eri Rambe satu dari empat saksi yang dihadirkan JPU KPK . Sebelumnya Asiong didakwa menyuap Bupati Pangonal Harahap untuk mendapatkan proyek di Dinas PUPR L.Batu.
Menurut Hasan Rambe,Mei 2016 Pangonal Harahap yang kini tersangka penerima suap Rp 500 juta itu memanggil Hasan di rumah dinas bupati.” Pangonal bilang proyek Dinas PUPR harus diserahkan kepada terdakwa  Asiong,” ujar Hasan.

Selanjutnya,untuk menindak lanjuti pemenangan  proyek tersebut,Yazid tangan kanan  Pangonal menyerahkan catatan proyek kepada Hasan  yang berkode Matahari1.” Itu artinya proyek Bupati itu harus diamankan,”ujar Hasan.

Baca Juga :  Berkat Kelas Percepatan, Asfi Zahra Lulus Kedokteran USU Jalur SNBP di Usia 16 Tahun

Menurutnya,ada 9 paket proyek TA 2016,14 paket proyek TA 2017 dan 9 paket proyek TA 2018 dimenangkan perusahaan terdakwa Asiong.
Apakah dari proyek yang dikerjakan,saksi Hasan menerima imbalan.”Saya tidak menerima imbalan apa-apa  dari proyek tersebut,pak hakim,” ujar Hasan.

Sedangkan Malikus Wari selaku Ketua Pokja 2 bidang Konstruksi yang juga dihadirkan sebagai saksi mengaku menerima imbalan Rp 1-2  juta dari orang suruhan terdakwa.Sedangkan saksi ketiga Sutrisno selaku staf Kadis PUPR Labuhan Batu pernah mendapat Rp 50-100  ribu.Sedangkan saksi keempat Supriyono tidak mendapatkan imbalan apa-apa.

Menanggapi itu terdakwa Asiong membantah  pernyataan saksi yang menerima imbalan.”Kalau pun itu ada bukan atas suruhan saya.Mungkin itu inisiatif mereka.Saya tidak pernah menyuruh orang untuk menyerahkan imbalan kepada saksi-saksi,” ujar terdakwa.

Sidang menarik perhatian pengunjung  itu dilanjutkan 25 Oktober mendatang untuk mendengar keterangan saksi lagi

Usai persidangan, Fadli Nasution,SH Pahrozi,SH MH Pranoto,SH selaku Penasihat Hukum terdakwa Asiong menjelaskan,penyuapan tersebut merupakan inisiatif Pangonal Harahap yang sebelumnya punya hutang Rp 7 miliar kepada terdakwa saat maju di Pilkada L.Batu 2016.

Baca Juga :  Radio Diharapkan Jadi Media Dalam Menyuarakan Program Pembangunan Pemko Medan

” Terdakwa dijanjikan proyek sebagai barter pelunasan pembayaran hutang,” ujar Pahrozi.Saat OTT uang yang disita hanya Rp 500 juta,tetapi terdakwa sudah menyerahkan uang mencapai Rp 38 miliar.” Terdakwa Asiong sudah mengajukan Justice Collaborator ( JC) untuk mengungkap permainan tersebut.”ujar Pahrozi

Sebelumnya dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dody Sukmono, Mayhardi Indra Putra dan Agung Satrio Wibowo menguraikan rincian pemberian sejumlah uang dari Efendy Sahputra alias Asiong kepada Bupati Labuhan Batu Pangonal Harahap.

Dakwaan setebal 26 halaman itu mengungkap pemberian sebesar Rp 38.882.050.000,- dan SGD 218.000,-  diberikan terdakwa secara bertahap kepada Pangonal Harahap melalui perantara Baikandi Harahap (anak Pangonal), Abu Yazid Anshori Hasibuan (adik ipar Pangonal), dan Umar Ritonga( buron) . ( SB/FS )

Tinggalkan Balasan

-->