Pembacaan Eksepsi , Hamdani Alias Dani Bantah Semua Dakwaan JPU
sentralberita|Medan ~Hamdani alias Dani (43) warga Jalan Jermal 15 Gang Spirit Desa Amplas Kecamatan Percut Sei Tuan Kab Deli Serdang yang cacat karna diduga dianiaya oknum polisi, kini berstatus terdakwa menyampaikan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Negri (PN) Medan Rabu (17/10) Sore. Pembacaan eksepsi itu langsung dibacakan oleh penasehat hukum terdakwa Dameria Sagala SH
Dalam eksepsi, Hamdani alias Dani
itu membantah semua isi dakwaan yang pada pekan lalu disampaikan Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Sumut Flowrin Harahap SH dan meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima.
“Dakwaan jaksa penuntut umum kabur dan harus dinyatakan tidak dapat diterima,” ujar terdakwa melalui kuasa hukumnya Dameria Sagala SH saat membaca eksepsi.
Materi eksepsi terdakwa yang disusun sebanyak 7 halaman itu, Penasehat hukum terdakwa Dameria Sagala, beberapa kali mengatakan kalau surat dakwaan JPU tidak jelas, bahkan Dameria menganggap JPU tidak cermat , tidak lengkap dan kabur .
Selain itu dalam eksepsinya Demeria , juga menyebutkan, barang bukti yang disangkakan kepada terdakwa.juga tidak jelas. Satu sisi menurut penyidik menyatakan barang bukti berjenis sabu dan di sisi lain menyatakan jenis ganja, hal itu jelas mengakibatkan sulit bagi terdakwa untuk melakukan pembelaan
“Oleh karena itu kiranya kami menginginkan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi terdakwa, maka kami mohon kiranya kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menyatakan dakwaan penuntut umum batal demi hukum,” tegas Dameria Sagala SH dari Lembaga Pelayanan Hukum Karya Keadilan Medan dihadapan ketua majelis hakim Erintuah Damanik
Sementara menanggapi eksepsi itu, JPU Flowrin Harahap SH mengaku akan menyiapkan tanggapannya. Untuk itu, dia meminta waktu satu minggu sehingga tanggapan bisa dilakukan
“Saya minta waktu satu minggu untuk membaca tanggapan,”ucap JPU
Permintaan itu dipenuhi majelis hakim. Bahkan, ketua majelis hakim memberikan waktu selama satu minggu kedepan.
“Persidangan berikutnya akan kita dilanjutkan pekan depan. Sidang akan dilanjutkan dengan penyampaian tanggapan jaksa terhadap eksepsi pengacara dan terdakwa,”ucap Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik sembari mengetukkan palunya.
Pantuan awak media terlihat di kursi pengunjung sidang, tampak beberapa anggota keluarga dan kerabat terdakwa datang dan menyaksikan sidang pembacaan eksepsi.
Begitu hakim mengetuk palu tanda berakhirnya persidangan, terdakwa berjalan ke luar ruang sidang dan di ikuti keluarganya.
Diketahui Hamdani alias Dani (43) warga Jalan Jermal 15 Gang Spirit Desa Amplas Kecamatan Percut Sei Tuan Kab Deli Serdang yang dituding menyerahkan 2 plastik bening tembus pandang berisi Narkotika Jenis Sabu kepada Syafaruddin Pasai alias Udin (berkas terpisah) di Jalan Keramat indah Gang Dojo Desa Amplas Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten deli Serdang Propinsi Sumatera Utara, Senin (07/5) sekira Jam 09.25 Wib ( SB/FS )