Terbukti Pungli,Plt Kabid Pelayanan Perizinan Padangsidempuan Dihukum 1 Tahun Penjara

sentralberita|Medan ~Terbukti Pungli,Plt Kabid Pelayanan Perizinan Padangsidempuan Dihukum 1 Tahun Penjara dalam kasus pungutan liar ( Pungli ) Penerbitan Izin Tanda Daftar. Selain itu, dia juga dihukum dengan denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Nazar Efriadi dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra VI Gedung PN Medan, Senin (15/10).
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menerima imbalan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,yakni gratifikasi.
“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan,”sebut Nazar dihadapan terdakwa dan penuntut umum,dalam amar putusannya.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU RO Panggabean yang meminta hakim agar terdakwa dihukum 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan. Menyikapi putusan ini, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.
Sekedar diketahui, Armen diciduk dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Tim Saber Pungli Polda Sumut pada Selasa (10/4) silam. Terdakwa diringkus terkait pengurusan penerbitan Izin Tanda Daftar Gudang (TDG) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) milik CV Tapian Nauli, diaman tersangka meminta uang Rp75 juta. Tetapi saksi hanya sanggup memberikan uang Rp53 juta.
Penyerahan uang cicilan Rp15 juta diserahkan Selasa 10 April, sedangkan sisanya Rp38 juta lagi, akan diserahkan apabila proses perizinan sudah selesai.
Barang bukti berupa uang tunai Rp15 juta, dokumen berkaitan dengan perizinan, dua unit heandphone, dan satu lembar kwitansi tandaterima penyerahan uang, telah dilakukan penyitaan. ( SB/FS )