Asiong, Penyuap Bupati Labuhanbatu Diadili di PN Medan
sentralberita|Medan~Direktur PT Binivan Konstruksi Abadi, Efendy Sahputra alias Asiong mulai diadili di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (11/10). Ia didakwa menyuap Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap untuk beberapa proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Labuhanbatu TA 2016,2017 dan 2018.
Dihadapan Majelis Hakim diketuai Irwan Effendi,tim JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipimpin Dody Sukmono dalam surat dakwaannya menuduh terdakwa memberikan suap kepada Bupati sejak 2016 sampai 2018 sebesar Rp38,882 miliar. Dengan rincian Rp10,38 miliar pada 2016, Rp 11 miliar pada 2017 dan Rp17,5 miliar di 2018.
Pemberian uang tersebut secara bertahap kepada Pangonal Harahap melalui perantara Baikandi Harahap (anak Pangonal), Abu Yazid Anshori Hasibuan (adik ipar Pangonal), dan Umar Ritonga (Tersangka yang melarikan diri).
Dijelaskannya, 2016 terdakwa memberi uang kepada Pangonal merupakan bagian fee proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu pada tahun itu juga yang akan dikerjakan terdakwa.
Pada 2016 dari proses permainan lelang, akhirnya terdakwa mendapatkan proyek peningkatan Jalan Aek Buru – Padang Laut, senilai Rp 8 Miliar, peningkatan Jalan Mahilil – Padang Rapuan senilai Rp5 Miliar, peningkatan Jalan Urung Kompas – N2, senilai Rp5 Miliar, peningkatan Jalan Padang Matinggi – Tanjung Harapan senilai Rp4 miliar dan Peningkatan Jalan Padang Matinggi – Perlayuan, senilai Rp2 miliar.
Kemudian, pada 2017 terdakwa kembali memberikan uang kepada bupati untuk memudahkannya mendapatkan pekerjaan proyek yang sudah dijanjikan Pangonal Harahap. “Terdakwa akhirnya mendapatkan proyek 11 proyek sesuai arahan pangonal Harahap ke jajarannya di Dinas PUPR labuhan batu,” sebutnya.
Ternyata perbuatan terdakwa memberikan fee kepada bupati terus berlanjut hingga proyek 2018. Ada sembilan proyek di tahun tersebut yang dimenangkan terdakwa melalui permainan lelang yang dibuat bupati.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” urai JPU.
Menanggapi dakwaan JPU tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya Fadli Nasution, Asban Sibagariang dan Pranoto dari Kantor Hukum Lubis-Nasution & Partners, menyatakan menerima dakwaan JPU dan tidak mengajukan eksepsi.
“Kami meminta sidang dilanjutkan pada pokok perkara dengan pemeriksaan saksi-saksi,” ucap Fadli. Sehingga hakim menunda persidangan hingga Kamis mendatang ( SB/FS)