Dua Bandar Sabu Tersenyum Divonis 10 Tahun Penjara
sentralberita|Medan~Dua bandar narkotika jenis sabu seberat 83,5 gram dihukum masing-masing selama 10 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Namun, kedua terdakwa Azmi Purnama Sitorus alias Jimi dan Tengku Syaiful Alamsyah tak menunjukkan rasa penyesalan sedikitpun,mereka terlihat santai bahkan memgumbar senyum.
Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 3, PN Medan, Selasa (9/10) sore itu, Ketua Majelis Hakim, Richard Silalahi juga menghukum kedua terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair 4 bulan kurungan.
“Perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap Majelis Hakim.
Sementara itu, menanggapi vonis tersebut, baik kedua terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrina Sebayang yang sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa selama 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan menyatakan pikir-pikir.
Pantauan wartawan, saat digiring kembali ke sel tahanan sementara PN Medan, kedua terdakwa juga terlihat masih bertanya-tanya dengan vonis yang dijatuhkan hakim. Mereka masih belum yakin dengan vonis tersebut.
“Berapa tadi Buk Jaksa vonisnya? Benar kan 10 tahun dan subsidair dendanya cuma 4 bulan?,” tanya keduanya kepada JPU Febrina.
“Iya benar,” jawab JPU Febrina dan dibalas senyuman bahagia oleh kedua terdakwa.
Sekedar mengetahui, di dalam dakwaan Jaksa disebutkan, keduanya ditangkap oleh petugas kepolisian Dit Res Narkoba Polda Sumut pada 24 Maret 2018 sekira pukul 17.45 WIB lalu. Saat itu, petugas menyamar sebagai pembeli barang haram tersebut. Begitu terjadi transaksi di Jln Marindal Gang Madrasah, Kel Harjosari II, Kec Medan Amplas, petugas langsung meringkus keduanya berikut barang bukti sabu seberat 83,5 gram. ( SB/FS )