Bangunan Tak Ber-IMB Makin Menjamur, DPRD:Pengawasan Kecamatan Lemah

Sentralberita|Medan~Kendati saat ini Pemerintah Kota (pemko) Medan sedang gencar menegakan peraturan daerah (perda) dengan melakukan penertiban. Sayangnya bangunan menyalah seolah luput dari penegakan perda ini.

Seperti bangunan tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Developer tampaknya tak takut bangunan mereka ditertibkan, pembangunan ruko dan rumah pun semakin menjamur meski tak ada IMB.

Contohnya di Jalan Perisai Pribumi, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai. Belasan unit rumah tampak sedang dibangun di kawasan tersebut. Anehnya, tak tampak ada plank IMB terpasang di sana.

Saat wartawan koran ini mengambil foto di lokasi tersebut, seorang pekerja langsung menghampiri. “Mau ngapain mbak, kok difoto-foto?”tanyanya.

“Bangunan ini tak ada IMB nya pak. Kalau ada, kenapa tak dipasang plank nya,”jawab wartawan. “Wah kalau soal IMB kami gak tahu mbak, kami hanya pekerja. Ini pekerjaan borongan, tempo sekian hari harus sudah selesai,”bilang pekerja lainnya.

Baca Juga :  Pemko Medan Diminta Segera Respon Usulan Masyarakat

Sementara Camat Medan Denai Hendra Asmilan yang coba dikonfirmasi via seluler tak berhasil dihubungi. Meski ponselnya aktif, namun tak kunjung diterima. Pesan singkat yang dilayangkan juga tak mendapat balasan.

Menanggapi banyaknya bangunan menyalah, Ketua Komisi D DPRD Medan Parlaungan Simangunsong mengatakan, pihak kecamatan dan kelurahan kurang melakukan pengawasan. Sehingga bangunan menyalah semakin mewabah.

“Harusnya ada pengawasan dari kelurahan dan kecamatan, saling kerjasama lah. Kan mereka yang lebih tahu kondisi di daerahnya masing-masing. Jangan setelah sudah ketahuan, baru nanti banyak alasan,”tukas Parlaungan seraya berterima kasih atas informasi yang diberikan wartawan.

Parlaungan menambahkan, selama ini sudah banyak bangunan yang berdiri sebelum memiliki IMB. Padahal seharusnya, pemilik memiliki IMB dulu baru kemudian membangun.

Baca Juga :  Tahun 2024 Usulan Propemperda 16 Ranperda

“Ini mempengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Banyak bangunan tak ada IMB, tapi dibiarkan saja. Ini harus dibenahi, karena sudah merugikan pemerintah,”kata politisi Demokrat ini menambahkan, selayaknya pihak kecamatan berkordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar penegakan perda dapat berjalan. “Jika kita tegas dan mematuhi peraturan, para developer ini pun pasti akan ikut aturan,”tegasnya.

Hal sama juga terjadi di Kelurahan Pulo Brayan Darat I, Kecamatan Medan Timur. Sejumlah ruko yang baru siap dibangun berjejer tanpa ada plank IMB. Hingga saat ini, di kawasan tersebut pembangunan tetap berjalan meski sudah dipublikasikan di media massa. Tampaknya sikap pembiaran oleh pemerintah setempat mengakibatkan developer makin sesuka hati membangun, meski tak ada IMB. (SB/Husni L)

Tinggalkan Balasan

-->