Tujuh Jaringan Narkoba Internasinal dengan Wajah Lusuh , Arman: Bandar Besarnya Dikendalikan Dari Aceh
sentralberita|Medan~Tujuh tersangka jaringan narkoba berjalan tergopoh-gopoh saat keluar dari mobil tahanan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara, Sabtu (6/10/2018) siang. BNN membawa mereka di lokasi penangkapan di kawasan Jalan Brigjen Katamso, Kota Medan.
Para tersangka dengan wajah lusuh hanya mampu tertunduk. Tangan mereka pun diborgol.
Beberapa petugas bersebo mengawal mereka. Lengkap dengan senjata laras panjang.
Ketujuhnya ditangkap karena terlibat jaringan narkoba. Barang buktinya cukup fantastis. Totalnya hingga 53,386 Kg sabu.
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Jumat (5/10). Identitas masing masing tersangka masing-masing JS, 37; S, 40; ED, 49; N, 53; J, 54. Selanjutnya ZA, 34 dan BH, 39 6ang diutus menjadi kurir penerima barang di Kota Medan.
“Mereka membawa barang yang masuk dari Pantai Pane, Kabupaten Labuhanbatu,” ujarnya, Sabtu (6/10).
Selain barang bukti sabu, BNN juga menyita tiga unit mobil dan beberapa teleopon genggam.
Jaringan ini memang sudah menjadi buronan BNN. Mereka terus diselidiki. Setelah dirasa cukup, BNN melakukan penindakan.
Saat mobil yang dicurigai ditumpangi oleh tersangka melintas di Jalan Brigjen Katamso, BNN membuntutinya. Mereka langsung disergap saat akan melakukan transaksi kepada dua orang yang diutus sang bandar.
“Lima orang itu transporter dari Tanjungbalai ke Medan. Dua lagi berperan sebagai penerima barang. Penangkapannya subuh,” ujar Arman.
Modus yang dipakai cukup baru. Narkoba dikemas dalam bungkus pres berwarna kuning. Dan dimasukkan ke dalam jerigen untuk mengelabui petugas.
Setelah diinterogasi, mereka mengaku disuruh oleh bandar besar yang berada di Aceh.
Kata Arman penyelundupan ini cukup berbeda. Karena biasanya, penyelundup dikendalikan dari bandar yang ada di Sumatera Utara. Kali ini pengendalinya dari Aceh.
Saat ini seluruh tersangka sudah ditahan di BNNP Sumut. Mereka terancam jerat pidana Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. (SB/01)