Berdalih Untuk Biaya Berobat Isteri Bandar Sabu 100 Kg Minta Diringankan

sentralberita|Medan~Sidang kasus narkotika jenis sabusabu 100.kilogram ( kg ) dengqn terdakwa Arman dan Edy Suryadi memasuki agenda pembacaan pledoi oleh kuasa hukum,di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri ( PN ) Medan,Kamis ( 4/10).Dalam.pledoinya Khadirun SH minta majelis hakim dapat meringankan hukuman terdakwa Arman karena dia tergiur menjadi kurir karena butuh biaya untuk isteri yang sedang sakit.

Khadirun juga menyebutkan pembelaaan terhadap seorang terdakwa lainnya yakni Edy Suryadi (39) yang sekaligus sebagai sepupu Arman. Dalam nota pembelaannya, Khadirun menyebutkan Edy hanya mengenalkan Arman kepada Ajani (Buron) yang merupakan otak dibalik pengiriman narkoba jenis sabusabu seberat 100 Kilogram.

“Terdakwa Arman berniat mencari kerja melaut lantaran istrinya sakit-sakitan. Lantaran sudah lama tidak bekerja Arman menerima pekerjaan yang ditawarkan oleh Ajani yang merupakan teman Edy Suryadi” sebut Khadirun kepada Majelis Hakim yang dipimpin Ali Tarigan.

“Edy Suryadi tidak mengetahui bahwa Ajani meminta Arman untuk mengambil sabu-sabu di perairan Malaysia. Edy hanya mengenalkan dan kemudian Arman juga baru mengetahui setelah melakukan perjalanan kelaut lantaran semula diminta untuk menakhodai penangkapan ikan asin,” sambung Khadirun kembali.

Mendengar nota pembelaan kedua terdakwa yang dibacakan terdakwa, Chandra Priono Naibaho selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim waktu untuk menyusun replik (jawaban).

Baca Juga :  Meloloskan Calon TMS Tiga Tahun Hukumannya

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Chandra Priono Naibaho dalam agenda tuntutannya menyebutkan Arman dan Edi terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ia meminta Majelis Hakim memutuskan pidana untuk keduanya dengan hukuman mati pada sidang yang berlangsung seminggu sebelumnya.

Chandra juga menyebutkan bahwa selain kedua terdakwa, ada seorang lagi pelaku yang turut terlibat yakni Syafi’i. Namun Syafi’i yang mengalami luka parah saat penangkapan kemudian meninggal dunia dalam proses penyidikan.

Usai sidang, penasihat hukum terdakwa, Khadirun menceritakan kepada wartawan mengatakan  bahwa kliennya harus mendapatkan putusan yang adil oleh Hakim Pengadilan Negeri Medan. Imbuhnya, dalam darah keduanya tidak ditemukan kandungan metamfetamin.

“Tidak ada di darah Edy dan Arman mengandung metamfetamin. Itu kan bisa jadi pertimbangan,” ucap Khadirun.

Sesuai dakwaan tim Kejagung RI. Para terdakwa yakni Arman, Edi Suryadi dan Syafi’i (Meninggal Dunia) pada 7 Desember 2017 berencana menjemput sabu-sabu di perairan Penang, Malaysia atas perintah seseorang bernama Apabila (Buron). Ketiga terdakwa kemudian menerima tawaran tersebut dengan upah awal sebesar Rp 10.000.000.

Baca Juga :  Polres Tanjungbalai Hadiri Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional ke-66

Sesuai rencana, para terdakwa pun menjeput 7 karung barang haram tersebut ditengah laut yang diantarkan oleh orang tak dikenal (OTK). Usai menjeput sabu-sabu tersebut keduanya kembali pulang ke tanah air melalui dermaga Belawan.

Kemudian pada tanggal 12 Desember 2017 sekira pukul 01.30 WIB, Nahas untuk Arman dan  Syafi’i. Keduanya ditangkap oleh petugas dari Direktorat Narkoba Mabes Polri dirumah Arman yang terletak di Jalan Baru Medan Marelan lingkungan 15 Gang Keluarga, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan Kota Medan.

Dalam penggeledahan di rumah Arman ditemukan barang bukti berupa 7 karung  narkotika jenis shabu shabu sebanyak 100.000 gram atau 100 (seratus) kilogram yang tertutup/diikat dengan tali yang ditumpuk dan disembunyikan di dalam tanah dengan ditutup triplek di dalam kamar mandi terdakwa. Kemudian polisi akhirnya menemukan pelaku lain yakni Edi Suryadi yang kala itu berada di salah satu lokasi penyucian sepeda motor di Kawasan Ring Road, Kota Medan.( SB/FS)

Tinggalkan Balasan

-->