Jeritan Orangtua: “Anak KamiTak Bersalah, Mohon Bebaskan Pak Hakim”
sentralberita|Medan ~Anak kami tidak bersalah,anak kami tidak terbukti melakukan perampokan itu,kami bernohon dengan sangat kepada hakim pak Saryana agar membebaskan anak kami dari tuntutan Jaksa.
Permohonan itu disampaikan dua ibu dari dua terdakwa masing – masing Fadil Panigoro dan Rifki Pratama.Lubis terkaitĀ kasus dugaan perampokan yang didakwakan JPU kepada mereka,menjelang pembacaan vonis oleh hakim pada Rabu ( 17/10) yang akan datang,usai pembacaan replik Jaksa yang digelar diruang sidang Cakra 8 Pengadilan Negeri ( PN ) Medan,Rabu (3/10).
Menurut keduanya,fakta persidangan sudah sangat jelas,tidak ada satupun saksi yang melihat langsung bahwa Fadil dan Rifki pelaku perampokan.Termasuk korban Sony Juwita sendiri membamtah bahwa anak kami adalah pelakunya.
“Kami mohon dengan sangat kepada majelis hakim,tolonglah bebaskan anak kami,kami mohon hakim jujur sesuai fakta sidang,karena korban sendiri menyatakan bukan mereka pelakunya tapi empat orang”,pinta ibu terdakwa.
Ibu terdakwa juga kepada wartawan kembali melontarkan kecaman atas tuntutanvJPU Chandra Naibaho yang sebelumnya menuntut Fadil dan Rifki masing – masing 5 tahun penjara.
“Meskipun Jaksa sudah menuntut 5 tahun,tapi kami tau hakim adalah wakil Tuhan yang wajib hukumnya memberikan keadilan.Kami gak rela anak kami dihukum,karena mereka tidak bersalah,bukankah ada prinsip hukum “lebih baik membebaskan 1000 orang yang bersalah daripada mengjukum 1 orang yang tidak bersalah”,ujar ibu tetdakwa.
Hal senada juga diungkapkan Parluhutan Lumbanraja,kuasa hukum Fadil Panigoro yang turut mendampingi.Menurutnya sudah menjadi kewajiban membebaskan orang yang tidak bersalah,dalam hal ini Fadil dan Rifki.
“Fakta sidang sudah jelas,tidak ada saksi yang menyatakan kedua terdakwa pelaku perampokan tanggal 4 April 2018 itu,karenanya hakim harus tegas dan secara jujur melihat sidang ini,sehingga tidak ada keraguan untuk membebaskan Fadil dan Rifki,sebut Lumbanraja.
Menurutnya ketegasan hakim sangat ditunggu sebab ini adalah menyangkut nasib dan masa depan tetdakwa.
“Jadi kita harapkan,hakim benar – benar mandiri dan jujur dalam memberikan putusan,sehingga tidak mengjukum orang yang tidak bersalah”,tegas Lumbanraja.( SB/FS)