Effendy Syahputra, Penyuap Bupati Labuhanbatu Segera Diadili
sentralberita|Medan ~Pengadilan Negeri (PN) Medan akan segera menyidangkan Effendy Sahputra, tersangka dugaan suap Bupati Kabupaten Labuhanbatu, Pangonal Harahap. Effendy diduga menyuap bupati sebesar Rp576 juta dari total penyerahan yang dijanjikan sebesar Rp3 miliar, untuk memuluskan sejumlah proyeknya di Labuhanbatu.
Humas PN Medan, Jamaluddin mengatakan, berkas perkara tersangka Effendy Sahputra sudah dilimpahkan ke PN Medan. Effendy Sahputra dijadwalkan akan disidangkan pada Kamis (11/10). Namun untuk berkas perkara Pangonal Harahap, belum diketahui kapan akan dilimpahkan KPK.
“Kalau untuk bupatinya kita belum tahu. karena kewenangannya ada pada KPK, mereka yang akan ajukan,” ucap Jamaluddin kepada wartawan, Rabu (3/10)
Namun menurut Jamaluddin, persidangan para tersangka suap Bupati Pangonal Harahap digelar di PN Medan, akan lebih memudahkan jalannya sidang.
“Tapi sebenarnya kalau di sini, itu akan memudahkan KPK untuk mengajukan saksi-saksi dalam persidangan, karena jarak lokasinya. Itu pasti,” ujar Jamaluddin.
Tetapi, tidak menutup kemungkinan KPK juga menggelar sidang tersangka lainnya di Jakarta. Terlebih, dalam perkara tersebut akan banyak saksi yang dihadirkan karena menyangkut suap proyek.
“Bisa jadi bupati nanti akan jadi saksi untuk tersangka Effendy dan sebaliknya demikian. Begitu juga saksi-saksi lainnya. Tidak mungkin hanya satu, pasti ada yang lain. Karena ini kan rentetan,” pungkas Jamaluddin.
Jamaluddin juga belum bisa memastikan kapan akan dilimpahkan berkas perkara Pangonal Harahap. Tetapi, ia menjelaskan perkara tersangka Effendy Sahputra yang sudah terjadwal dalam sistem informasi sidang, segera akan naik ke persidangan dalam minggu ini di PN Medan.
“Kalau sudah ada di sistem kita, berarti sudah dilimpahkan, tinggal menunggu. Cuma pada hari H nya yang sudah tertera tanggalnya, kita tidak tahu pasti,” kata Jamaluddin.
Diketahui dalam operasi tangkap tangan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap, KPK turut menahan Effendy Sahputra yang merupakan pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi.
Ia diduga menyuap Pangonal Harahap terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018. KPK menemukan bukti transaksi sebesar Rp576 juta diduga merupakan bagian dari pemenuhan dari permintaan bupati sekitar Rp3 miliar. ( SB/FS )

Pingback: visit website