Edarkan Sabu 1 Kg Ke Perbaungan Rahmad dan Wahyudin Duduk di Kursi Pesakitan
Sentralberita|Medan ~Dua terdakwa kurir sabu Rahmat Siburian dan Wahyudin (berkas terpisah) ditangkap saat hendak mengedarkan sabu seberat 1kg dari Medan menuju Perbaungan.
Hal itu terungkap dalam kesaksian petugas BNN Provinsi Sumut, Khairul Syafri, pada persidangan yang berlangsung di di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (3/10) sore.
“Saya dapat informasi dari masyarakat, ciri-cirinya satu berbadan gemuk dan satu lagi bertato. Mereka mengendarai sepedamotor dari Medan ke Perbaungan,” ucap saksi di hadapan majelis hakim diketuai Abdul Kadir.
Mendapat informasi tersebut, saksi dan rekannya kemudian mengejar terdakwa, hingga akhirnya di simpang Jl. Tritura, Simpang Mariendal, Medan, saksi menabrakkan sepedamotornya ke motor terdakwa hingga terjatuh.
“Pas hendak ke Perbaungan, di tengah jalan jami tangkap, dari tangan terdakwa kami turut amankan sabu seberat satu kilo tersebut,” ucap saksi.
Menurut saksi, sabu tersebut akan diantarkan para terdakwa kepada seseorang bernama Sapnah, di Perbaungan.
Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menutup sidang dan melanjutkan persidangan minggu depan dengan agenda keterangan saksi lain yang belum sempat dihadirkan.
Dalam dakwaan disebutkan peristiwa itu bermula pada Maret 2018 di Jl. Tritura Simpang Mariendal, Medan. Sekira pukul 11.00 terdakwa yang berada di rumahnya di Jl. Akasia Desa Jamur Pulau, Perbaungan dihubungi oleh Sapnah menyuruh terdakwa untuk mengambil sabu seberat 1kg di Medan.
Sabu tersebut, akan diambil terdakwa kepada seseorang yang tidak dikenal di kawasan Pajak Melati. Kedua terdakwa kemudian menemui orang tersebut, dan kemudian membawa sabu untuk diserahkan kepada Sapnah di Perbaungan.
Namun naas ditengah jalan, aksi mereka ternyata sudah dibuntuti dua anggota BNN, Khairul Syafri dan Rocky Siahaan. Kedua petugas BNN tersebut, mengamankan para terdakwa.
Dari tangan mereka sabu tersebut disita, selain itu turut diamankan sepedamotor yang dikendarai, satu unit handphone, uang tunai Rp5juta dan barang bukti lainnya.
Atas perbuatannya, terdakwa diancam Pidana Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ( SB/FS )