Oplos Tabung Gas Bersubsidi, Acai Diadili di PN Medan
sentralberita|Medan ~Melakukan pengoplosan tabung gas bersubsid 3 kilogram menjadi 12 kiligram dan 50 kilogram Lim Sen Cai alias Acai warga Jalan Tanjung Sekip Medan diadili di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri ( PN ) Medan,Selasa (2/11).
Amatan Wartawan,sidang yang diketuai Erintuah Damanik tersebut terkesan seperti main – main.Pasalnya dalam pembacaan surat dakwaan hakim hanya meminta Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Dwi Meili Nova dari Kejatisu cukup membacakan nama dan pasal yang didakwakan kepada terdakwa saja.
“Terdakwa Lim.Sen Cai alias Acai terbukti bersalah melanggar pasal 54 UU No.22 tahun 2001 tentang migas”,ujar JPU singkat.
Bukan itu saja,berulang kali hakim Erintuah meledek terdakwa Acai dengan guyonan berbau rasis.Sehingga menjadi bahan tertawaan pengunjung sidang dan dua hakim anggota Janverson Sinaga dan Saryana.
“Haiaa,kamu tau kenapa kamu diajukan ke persidangan ini,tau gak haiaa”,canda Eruntuah.
Sidang terdakwa pengoplosan tabung gas itu dilanjutkan dengan pemeriksaan dua anggota Polisi dan saksi abang kandung terdakwa sendiri Lim Seng Tian.
Dalam kesaksiannya mereka membenarkan penangkapan terdakwa pada 23 September 2018 di rumahnya di Jalan Tanjung Sekip.Medan,berikut barang bukti 50 buah tabung gas ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram,selang dan generator.
“Benar majelis kita melakukan penangkapan berdasarkan informasi masyarakat,sebelumnya kita lakukan pengintaian,lalu kita gerebek,pada 23 September 2018”,sebut saksi dari Poldasu yang melakukan penangkapan.
Sedangkan terdakwa Acai dalam keterangannya dihadapan hakim,mengakui semua perbuatannya.
Menjawab pertanyaan JPU terdakwa membenarkan melakukan pengoplosan tabung gas bersubsidi,karena ingin mengejar untung yang banyak,karena ada selisih harga yang jauh.
Namun ketika ditanya dimana barang bukti tabung gas tersebut,JPU sedikit agak ragu,namun akhirnya ia menjawab kalau barang bukti masih di Poldasu.( SB/FS )