Korupsi Perjalanan Dinkes Sumut Eksepsi Terdakwa Ditolak

sentralberita|Medan ~Majelis hakim diketuai Ferry Sormin menolak eksepsi (bantahan) terdakwa Achmad Rifai, dalam sidang yang digelar di  Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (1/10). Achmad Rifai merupakan terdakwa dalam kasus korupsi perjalanan dinas pegawai di Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut.

Pada agenda sidang putusan sela itu, hakim Ferry Sormin menolak bantahan  Achmad Rifai. Menurut Ferry Sormin alat bukti yang disebutkan pengacara terdakwa tidak cukup menghentikan persidangan.

Sebelumnya dalam eksepsi tersebut, pengacara terdakwa menyebutkan bahwa kliennya yang bertugas sebagai Kepala UPT Pelatihan Kesehatan (Pelkes) Dinkes  Sumut itu, tidak bermaksud mengambil uang yang dituduhkan. Uang yang diduga korupsi tersebut, imbuh pengacara justru tidak untuk digunakan terdakwa.

Baca Juga :  Pemko Medan Terima Entry Meeting dari BPK, Rico Waas: Jika Mau Kota Ini Sehat dan Maju Harus Dimulai Dari Sistem Keuangan Yang Baik

“Menimbang bahwa alat bukti yang disebutkan oleh penasihat hukum terdakwa tidak cukup membuktikan, maka majelis hakim PN Medan akan melanjutkan persidangan terkait perkara nomor 80/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mdn ini,” ucap Ferry Sormin.

“Dengan demikian sidang perkara terdakwa Achmad Rifai akan kembali digelar minggu depan untuk menghadirkan saksi-saksi,” sambung Ferry Sormin.

Mendengar putusan sela yang dibacakan majelis hakim, kedua pihak yakni Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mustafa Kamal dan Penasihat Hukum terdakwa Ritonga SH sama sama menerima.

Diketahui dalam dakwaan JPU, Mustafa Kamal, terdakwa Achmad Rifai diduga melakukan pemotongan biaya perjalanan dinas pegawai UPT Pelkes Dinkes Sumut sebesar 15 persen bagi setiap pegawai yang melakukan perjalanan dinas dalam maupun luar daerah tahun anggaran 2018. Besar anggaran yakni Rp91.500.000 sebagai kas pendidikan pelatihan pegawai Dinkes Sumut.

Baca Juga :   Sah Khairunnisak Lubis Terpilih Menjadi Ketua FJPI Sumut Periode 2025 - 2027

Modusnya, terdakwa mengutip uang ke setiap pegawai yang akan melakukan perjalanan dinas, namun nahas pada Mei 2018 ia dibidik personel Polda Sumut. Dari penggeledahan petugas tersebut, ditemukan sejumlah uang sebesar Rp12.260.000 yang diduga berasal dari pungutan biaya perjalanan dinas pegawai.

Jika terbukti, perbuatan terdakwa akan diancam pidana dalam Pasal 12huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi.(SB/FS).

Tinggalkan Balasan

-->