Cabuli Anak ABG Hanafi Hanya Dihukum 2 Tahun Penjara

sentralberita|Medan~Muhammad Hanafi (23) harus merasakan tidur di hotel prodeo selama 2 tahun. Pasalnya, dia dinyatakan terbukti melakukan persetubuhan dengan anak dibawab umur berinisial CA (13). “Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun,” tandas majelis hakim yang diketuai oleh Somadi di Ruang Cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (2/10) sore.

Majelis hakim berpendapat, terdakwa Hanafi terbukti melanggar Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76 D UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Menanggapi putusan itu, terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Esther Hutauruk menyatakan pikir-pikir.

“Pikir-pikir majelis,” ucap JPU. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan JPU selama 3 tahun penjara. Dalam dakwaan JPU, pada Sabtu tanggal 9 April 2016 sekira jam 20.00 wib, terdakwa Hanafi mengajak korban, CA melalui pesan singkat (SMS) untuk menjumpainya di kebun ubi tepatnya belakang rumah terdakwa, Jalan Datuk Rubiah Lk 28 Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan.

Baca Juga :   Tim Spartan Polres Tanjung Balai Patroli Mengitari Lokasi Rawan Gangguan Keamanan

Disitu, terdakwa langsung membuka celana korban dan mengatakan “Pernah pacaran nggak ?,”. Kemudian korban menjawab sudah pernah pacaran. “Pernah kayak gini-gini ?,” tanya terdakwa lagi. Korban menjawab belum pernah melakukannya. Terdakwa terus membuka celana dalam korban sampai lepas. Hanafi juga membuka celananya sendiri sampai betis.

“Kenapa om ini kok kayak gini, udah gilak om ini,” jawab korban. “Udah diam aja, gak apa-apa,” kata terdakwa seraya mengambil tangan korban sebelah kiri dan meletakkan di batang kemaluannya. “Udahlah om kok kayak gini,” ucap korban. “Udah gak apa-apa,” cetus terdakwa. Kemudian, korban meraba-raba batang kemaluan terdakwa hingga terasa keras.

Selanjutnya, terdakwa meletakkan tangan kirinya di kemaluan korban dan meraba-raba dengan jari tengah. Terdakwa mencucuk jari tanganya ke dalam kemaluan korban yang membuatnya merasa kesakitan. Disitu, korban melarang terdakwa karena merasa sakit dan pedih. “Udah gak apa-apa, tangan aja,” jawab terdakwa.

Setelah itu, terdakwa mengeluarkan jari tangannya dari kemaluan korban. Bahkan, terdakwa memasukkan batang kemaluannya ke dalam lubang kemaluan korban dalam keadaan berdiri. Hanafi memegang bagian pantat korban sambil menggoyang-goyangkan tubuh CA. Sehingga batang kemaluan terdakwa mengeluarkan sperma di dalam vagina korban.

Baca Juga :  Polrestabes Medan Kerahkan Puluhan Satgas Anti Tawuran Jaga Wilayah Tembung

Terdakwa mengeluarkan batang kemaluannya dan sempat menyuruh korban untuk membuka lebar kakinya. Korban melakukannya dan terdakwa kembali memasukkan batang kemaluannya sambil memegang pantat korban serta menggoyang-goyangkan tubuh korban. Namun, saat itu terdakwa hanya sebentar memasukkan alat kelaminnya dan memeluk tubuh korban.

Usai melampiaskan nafsu bejatnya, terdakwa dan korban memakai celananya. Terdakwa mengajak dan mengantar korban untuk pulang dan melarang untuk memberitahukan peristiwa bejat itu kepada orang lain. Atas kejadian itu, korban merasakan perih dan kemaluannya mengeluarkan lendir berwarna putih.

Akibat perbuatan terdakwa, masa depan korban rusak sesuai dengan visum et repertum No.80/OBG/2016 tanggal 13 April 2016 diperiksa dan ditandatangani dr Sanusi Piliang selaku dokter di RSUD Pringadi Medan. ( SB/FS

Tinggalkan Balasan

-->