Sulteng Ditetapkan Masa Tanggap Darurat 14 Hari
Sentralberita|Jakarta~BNPB menyebut Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola menetapkan masa tanggap darurat selama 14 hari. Masa tanggap darurat ditetapkan sejak 28 September 2018.
“Gubernur Sulawesi Tengah telah menetapkan masa tanggap darurat selama 14 hari berlaku dari 28 September hingga 11 Oktober,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho di kantor BNPB, Jl Pramuka, Jakarta Timur, Minggu (30/9/2018).
Ia menyebut dengan ditetapkan status tanggap darurat pemerintah daerah dan pemerintah pusat memiliki kemudahan akses dalam pengerahan logistik, personel dan anggaran. Penetapan status tanggap darurat itu dilakukan berdasarkan surat Mendagri Tjahjo Kumolo.
“Mendagri telah mengeluarkan surat kawat memerintahkan agar kepala daerah setempat menetapkan status masa tanggap darurat agar ada kemudahan akses sehingga penangannnya bisa dilakukan secara cepat,” ungkapnya.
Sutopo mengatakan Gubernur Sulteng telah menunjuk Danrem Korem 132 Tadulako sebagai komandan tanggap darurat penanganan bencana gempabumi dan tsunami di Sulteng. Posko tanggap darurat penanganan gempa bumi Sulteng ditempatkan di Makorem 132/Tadulako Palu.
Sementara itu terdapat 4 daerah terdampak gempa yakni kota Palu, kabupaten Donggala, kabupaten Sigi, kabupaten Parigi Moutong. Ia mengatakan belum dikeluarkannya status bencana nasional karena itu merupakan kewenangan Presiden Jokowi.(SB/dik.c/01)