Milik 1 Kg Sabu, Hakim PN Medan Hukum 10 Tahun

sentralberita|Medan ~Irfan Arrasyid (28) terdakwa kasus pemilik 1 Kg narkoba jenis sabu tak menunjukkan rasa penyesalan, bahkan hebatnya lagi terdakwa tampak santai  saat mendengar vonis majelis hakim Saidin Bagariang yang memimpin sidang di ruang cakra 5 Pengadilan Negri (PN) Medan Kamis (27/9) sore

Pada sidang itu majelis hakim menilai perbuatan terdakwa Irfan warga asal Aceh Utara yang tinggal di Jalan Bakaran Batu Komplek Perumahan Graha Indah Lubuk Pakam Deliserdang terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 114 (2) Jo. Pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dihadapan Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 15 tahun denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan

Baca Juga :  Pemko Apresiasi NPC Medan Bina Atlet Disabilitas Raih Prestasi

“Terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 114 (2) Jo. Pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 10 tahun denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan,” ucap JPU  Ketua Majelis Hakim Saidin Bagariang dalam amar putusannya

Pantauan wartawan di ruang sidang, terdakwa tak tampak menunjukkan rasa penyesalan, apa lagi saat di giring keruang sel sementara PN Medan, terdakwa terlihat tersenyum-senyum dan wajahnya berseri seolah puas dengan vonis hukuman yang di jatuhkan majelis hakim padanya.

Sementara melihat terdakwa tersenyum-senyum saat digiring ke sel tahan sementara PN Medan, dua orang pria yang mengaku mengikuti jalannya persidangan mengatakan jengkel dan gemes melihat tingkah terdakwa yang pura-pura paok.

Baca Juga :  Apresiasi Polrestabes Ungkap 31 Kasus Narkoba Selama Ramadan, Rico Waas Siap Tindak Tegas ASN Terlibat Narkoba

“Dasar mafia narkoba, kalau saya jaksa atau hakimnya saya hukum seumur hidup terdakwa itu, tapi bagaimana mana lagi semua itu Jaksa menuntut terdakwa 15 tahun penjara, sedang hakim memvonis 10 tahun penjar ,” ucap  kedua pria yang mengaku berdomisili di Kabupaten Deliserdang bernama M. Aminuddin dan Ikhwan sambil menggelengkan kepalanya.

Sekedar mengetahui, sesuai dengan dakwaan Jaksa menyebutkan, Irfan ditangkap bersama temannya yang lain yakni M Nassuwar dan Musliadi Ismail (berkas terpisah) dari rumah Irfan pada 25 Januari 2018 lalu.

Saat itu ketiganya baru menerima kiriman sabu dari Aceh. Rencananya sabu itu diedarkan di Kota Medan dan sekitarnya. Namun belum sempat diedarkan, ketiganya keduluaan diringkus petugas Polda Sumut. ( SB/FS )

Tinggalkan Balasan

-->