ASN di Asahan Wajib Lapor Kekayaan

Sentralberita|~Kisaran~Kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) dilaksanakan di Asahan melalui surat Bupati Asahan No 29-BKD-tahun 2017.

“Kebijakan ini diambil sebagai langkah pencegahan dini terhadap terjadinya tindak pidana korupsi,”kata Bupati Asahan Taufan Gama Simatupang melalui Sekda Kabupaten Asahan, Taufik ZA SSos MSi pada kegiatan sosialisasi laporan harta kekayaan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Kamis (27/9).

Taufik ZA pada kesempatan itu mengatakan, sesuai dengan surat edaran Menpan-RB menyebutkan, para pimpinan instansi pemerintah supaya menerapkan kebijakan dalam menetapkan wajib lapor kekayaan bagi pejabat pemangku jabatan strategis dan rawan KKN. Pengelola anggaran dan panitia pengadaan barang dan jasa untuk menyampaikan LHKPN kepada komisi KPK.

Baca Juga :  Bobby Nasution Buat Terobosan Baru, Setiap Hari Selasa, ASN  Wajib Naik Kendaraan Umum

Tampil sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi tersebut, tambah Sofyan, Pengawas Pemerintah Madya Medan Ir H Suryono MM dan APIP Pemkab Asahan, Zulkarnaen Nasution SH.SB/A/01)

Tinggalkan Balasan

-->