Kapolri Diminta Pecat Oknum Polisi Pengoyak Alquran yang Divonis 16 Bulan Penjara

sentralberita|Medan~Brigadir Tomi P Danil Hutabarat, terdakwa pengoyak Alquran cuma divonis selama 16 bulan atau 1,4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (25/9) sore.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Tomi selama 1 tahun dan 4 bulan penjara,” ucap Ketua Majelis Hakim, Sabarulina Ginting.

Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 8, PN Medan itu Majelis Hakim juga menyebutkan perbutan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156a huruf a.

Menyikapi vonis tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marthias menyatakan terima. Vonis itu sendiri sama dengan tuntutan JPU yakni selama 1,4 tahun penjara.

Pantauan wartawan, terdakwa Brigadir Tomi sendiri saat sidang berlangsung tak ada sedikitpun raut penyesalan yang keluar dari wajahnya. Dia hanya diam tanpa berkata sepatah katapun.

Baca Juga :  Pengunjung Over Dosis, HMI Sumut Minta Kapolrestabes Medan Tindak dan Tangkap Owner CDI

Sementara itu, Ketua GNPF MUI Sumut, Heriansyah SAg diwawancarai wartawan seusai sidang mengatakan sangat kecewa dengan vonis tersebut. “Vonis hakim tidak memenuhi rasa keadilan. Kalau sesuai dengan pasal yang didakwakan ancamannyakan diatas 5 tahun penjara. Tapi kenapa tuntutan jaksa dan vonis hakim sangat rendah,” sesalnya.

Untuk itu, diapun berharap agar Kapolri melalui Kapolda Sumut memberikan sanksi pemecatan terhadap terdakwa sebagai anggota Polri. “Dari institusi juga harus ada sanksinya. Supaya kedepannya jangan ada oknum polisi seperti terdakwa ini lagi,” tutupnya.

Seperti diketahui pengoyakan alquran itu terjadi di mesjid RSUP H Adam Malik Medan pada 10 Mei 2018 lalu. Saat itu terdakwa yang terakhir bertugas di Dokkes Polrestabes Medan itu sedang menemani istrinya persalinan. Mengaku mendapat bisikan gaib, terdakwa pun masuk ke dalam mesjid dan mengoyak alquran lalu membuangnya ke dalam parit. Setelah itu terdakwa pergi.

Baca Juga :  Prihatin atas PHK Massal Kontributor , Devis Karmoy Ajak Bergabung dengan Koperasi Keluarga Pers Indonesia

Melihat itu, petugas mesjid langsung mengecek CCTV dan melaporkannya ke polisi. Hingga akhirnya terdakwa ditangkap dan diadili. (SB/FS)

Tinggalkan Balasan

-->