Buat Polling Pilpres di Medsos, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumut Dilaporkan Ke Bawaslu Sumut
sentralberita|Medan~ Hanya gara-gara melakukan survei/polling Pemilihan Presiden (Pilpres ) 2019 di akun media sosial (Medsos)facebook pribadinya, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Abyadi Siregar dilaporkan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Seknas Jokowi Provinsi Sumut dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Sumut ke Badan Pengawasan Pemilu ( Bawaslu ) Sumut di Jalan H Adam Malik Medan, Selasa (25/9).
Namun kedatangan Sekretaris DPW Seknas Jokowi Sumut, Panca Putra SH bersama Jois Novelin Ranavida SH dari PBHI Sumut dan Perwakilan LBH Medan hanya diterima oleh pegawai Bawaslu Sumut saja. Bahkan pengaduan pendukung Jokowi ini hanya disarankan terlebih dahulu mengisi formulir dan masih diharuskan melengkapi berkas-berkas laporannya.
” Kita laporkan Abyadi Siregar karena dinilai telah melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai asas kerahasian dan peraturan Bawaslu,” terang Panca Putra SH.
Seharusnya sebagai pejabat publik, Abyadi tidak dibenarkan melakukan survey/polling Pilpres sebab Ombudsman merupakan lembaga pemerintah yang harus netral. Bahkan jika ada yang melakukan survey/polling di Medsos milik pribadi juga harus memiliki legalitas sebagai lembaga survey.
” Kita bukan permasalahkan hasil pollingnya akan tetapi kita ingin agar semua lembaga pemerintah bersikap netral. Bahkan jika memang benar akun itu milik pribadinya yang sudah selama 3 hari melakukan survey itu hendaknya ia harus memiliki izin sebagai lembaga survey,” terang Panca.
Dengan telah kita laporkannya permasalahan ini, Panca berharap agar Bawaslu Sumut segara memanggil yang bersangkutan agar dimintai keterangan tentang maksud dan tujuan Abyadi membuat survey di Medsos Facebooknya. ” Soal sanksinya kita serahkan semuanya ke Bawaslu Sumut,” harapnya.
Sementara itu secara terpisah, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumut, Abyadi Siregar ketika ditanya wartawan soal pelaporan dirinya ke Bawaslu Sumut menegaskan semua bisa melihatnya kalau survey/polling itu ia buatnya di akun pribadi dan tidak membawa lembaga apapun.
“Jadi saya buat itu usai saya nonton tivi saat pencabutan nomor urut. Ya banyak juga orang membuat poling secara pribadi. Kita juga tak bisa halangi orang melapor. Tapi ini adalah survei saya pribadi dengan akun pribadi. Kalau Bawaslu memanggil saya siap,” ujar Abyadi. (SB/01)