Terkait Keluhan Pelayanan Publik, Call Center Jejaring Ombudsman Dideklarasikan
Sentralberita|Medan~Usai pelaksanaan Training of Trainer (ToT) Jejaring Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Call Center Pengaduan bersama Jejaring Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara (Sumut) resmi dideklarasikan di Hotel Le Polonia, sebagai tindak lanjut dari rekomendasi pertemuan Jejaring Ombudsman seluruh Indonesia di Yogyakarta.
“Call center bersama ini dideklarasikan sebagai ruang untuk menampung pengaduan masyarakat terkait keluhan seputar pelayanan publik berdasarkan rekomendasi dari pertemuan jejaring Ombudsman seluruh Indonesia di Yogyakarta beberapa waktu lalu,” ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar menjawab wartawan, Kamis, (20/9/2018).
Lanjut diterangkan Abyadi, dalam pelaksanaannya pada ruang pengaduan itu akan dicantumkan nomor kontak masing-masing lembaga yang merupakan Kedan Ombudsman RI Perwakilan Sumut.
“Jadi, nomor kontak dari masing-masing lembaga yang merupakan bagian dari jejaring kita akan dicantumkan pada call center tersebut,” terangnya.
Kendati demikian, kata Abyadi, Ombudsman RI Perwakilan Sumut meminta masukan dari lembaga dan elemen yang tergabung dalam jejaring Ombudsman Sumut.
“Kita tetap meminta masukan dan saran dari elelmen serta lembaga yang tegabung dalam Kedan Ombudsman RI Perwakilan Sumut.
Sementara itu, mayoritas dari puluhan Kedan Ombudsman RI Perwakilan Sumut yang turut hadir pada ToT bagian kedua tersebut sepakat atas pendeklarasian Call Center Jejaring Ombudsman RI Perwakilan Sumut.
“Kita sangat setuju dengan pendeklarasian call center tersebut. Sebab, hal itu merupakan rekomendasi dari pertemuan jejaring seluruh Indonesia di Yogyakarta beberapa waktu lalu,” ujar Ratama Saragih, dari Dewan Pimpinan Daerah Lumbung Informasi Rakyat (DPD-LIRA) Kota Tebingtinggi yang hadir dalam ToT kedua itu.
Initinya, kata Ratama, seluruh elemen yang tergabung dalam Kedan Ombudsman RI Perwakilan Sumut sangat mendukung upaya perbaikan pelayanan publik.(SB/01)