Nipu Mantan Kekasih, Kejari Medan Eksekusi PNS KPP Pratama Bintan

sentralberita|Medan~Kejaksaan Negeri Medan melaksanakan eksekusi terhadap pegawai Pelaksana Seksi Pemeriksaan KPP Pratama Bintan, Billy Timothi terpidana kasus penipuan dan penggelapan sebesar Rp 23 Juta.

“Mengenai pelaksanaan eksekusi berlangsung lancar setelah pihak Kejaksaan Negeri Medan melayangkan surat panggilan pertama kepada terpidana yang merupakan PNS di KPP Pratama Bintan, Kepulauriau dan bersedia menjalani masa hukumannya,” hal ini dikatakan Kajari Medan Dwi Harto melalui Kasi Pidum Kejari Medan Parada Situmorang didampingi Astri selaku Jaksa Penuntut Umum yang menyidangkan perkara, Rabu (19/09).

Ditegaskan Parada, bahwa pelaksanaan eksekusi dilakukan setelah pihak kejaksaan menerima salinan putusan Mahkamah Agung No.778 Tahun 2017, tertanggal 19 September 2017, yang diterima pada 10 September 2018 kemarin.

Baca Juga :  Satgas OMP Toba berikan Pengamanan Konsolidasi Akbar PKS Se-Sumut di Medan

Dalam perkara ini, Lanjut Parada mengatarakan Billy pernah disidangkan di Pengadilan Negeri pada Tahun 2016 karena kasus penipuan dan penggelapan terhadap mantan kekasihnya, Imelda Sihite Sebesar Rp 23 Juta. Masih dalam kasus tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menghukumnya selama satu tahu dua bulan penjara akan tetapi terpidana mengajukan banding yang diputus selama enam bulan sehingga ia bebas demi hukum akan tetapi ditingkat kasasi kembali menguatkan putusan pengadilan Negeri Medan yang menghukumnya selama satu tahun dan dua bulan penjara.

Dari pantauan wartawan Billy tampak pasrah dan tidak berkomentar sekaitan kasus yang telah menimpa dirinya dan harus menjalaninya masa hukumannya selama 7 bulan di Rutan Tanjunggusta Medan. Karena sebelumnya Billy telah menjalani masa penahanan mulai proses penyidikan hingga persidangan di Pengadilan Negeri Medan, selama enam bulan di Rutan Tanjung Gusta Medan. (SB/01)

Baca Juga :  Tidak Ada Tempat Untuk Narkoba! Polda Sumut Gercep Tangkap Para Pelaku

Tinggalkan Balasan

-->