Masyarakat Minta PN Medan Segera  Eksekusi Lahan Madrasah

sentralberita|Medan ~Sidang Gugatan perkara Nomor 595/PDTG/2017/PN-Mdn terkait objek sengketa tanah Madrasah Arabiah Islamiah di Jl. Kuda, Medan dinyatakan tidak dapat diterima secara keseluruhan.

Hal itu tertuang dalan amar putusan majelis hakim diketuai Riana Pohan, dalam persidangan yang berlangsung di ruang Cakra II Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (19/9).

Dalam pertimbangannya majelis hakim menyatakan, gugatan para penggugat yang terdiri dari Yayasan Sech Oemar Bin Salmin Bahadjadj, Ali Umar Bin Salmin Bahadjadj, Every, Lim Sun San, Oei Giok Leng dan Go Tiong Tjho tidak dapat diterima dikarenakan  sudah pernah digugat sebelumnya dan telah berkekuatan hukum tetap di Mahkamah Agung, serta tinggal menunggu eksekusi dari pengadilan.

Baca Juga :  PAC PP Medan Denai Gelar Perlombaan dan Hiburan, Ketua Guntur : Jaga NKRI dan Tetap Bersatu

Menanggapi putusan itu, para Tergugat H. Usman Ahmad Balatif, Abdul Naser Bahadjadj, alm. Mubarak Azis, alm. Ahmad Bashel melalui salah satu kuasa hukumnya Ali Piliang menyambut baik putusan tersebut. Ia meminta dengan diputusnya perkara tersebut, pengadilan segera menjalankan eksekusi.

“Gugatan ini kan hanya pengulangan-pengulangan saja,  maka oleh sebab itu kita minta supaya pengadilan laksanakan eksekusi terhadap perkara ini,” ucap Ali.

Dikatakannya, penggugat tidak ada memiliki bukti-bukti baru dalam gugatan yang diajukannya kembali ke persidangan. “Baik subjeknya, objeknya, pihaknya juga sama saja. Makanya ini saya bilang hanya pengulangan saja,” ujarnya.

Sementara itu salah seorang Tergugat, H. Usman Ahmad Balatif mengatakan, sengketa kepemilikan tanah  madrasah di Jl. Kuda sudah berlangsung hampir 20 tahun.

Baca Juga :  Pj Gubernur Sumut Fatoni Beri Motivasi Para Direksi dan Komisaris Guna Tingkatkan Kinerja PT Bank Sumut

“Tahun 2008, keputusan Mahkamah Agung (MA),  kita sudah menang sebagai pemilik tanah itu. Tetapi pihak penggugat tetap mencari cara agar ditunda eksekusinya,” ujarnya.

Disebutkannya, meskipun sudah berkekuatan hukum tetap, eksekusi tidak bisa dilakukan dengan alasan, pihak penggugat terus berupaya melakukan banding agar masyarakat tidak bisa lagi memliki lahan itu.

“Kita juga sudah sering mediasi untuk melakukan eksekusi. Tetapi, mereka terus buat gugatan baru agar eksekusi terus ditunda. Namun dengan tidak diterimanya gugatan ini, tanah ini kembali milik wakaf masyarakat. Maka kami minta pengadilan segera lakukan eksekusi,” tandasnya. (SB/FS).

Tinggalkan Balasan

-->