Boru Marbun Merampok Selingkuhan Sekongkol Dengan Oknum Polisi
sentralberita|Medan~Terdakwa Veronika Neni Endang boru Marbun alias Vero (26) warga asal Desa Parbotihan, Kec Onan Ganjang, Kab Humbang Hasundutan yang ngekos di Jln Gelas, Ayahanda, Medan benar-benar perempuan tak tahu diri. Bagaimana tidak, perempuan berdarah batak ini tega merampok, David Armandoz Manihuruk selingkuhannya sendiri.
Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 8, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (19/9) siang, terungkap jika skenario perampokan itu direncanakan terdakwa bersama seorang oknum polisi serta tiga teman prianya yang juga ikut diadili.
Di hadapan Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, terdakwa Vero mengaku perampokan itu berawal pada tanggal 30 Mei 2018 sekira pukul 09.00 WIB lalu. Saat itu, terdakwa Vero yang memang sudah menjalin hubungan gelap dengan korban yang berstatus suami orang minta dijemput di kawasan Amplas, Medan.
“Korban datang dengan mengendarai mobil Honda CRV warna hitam No. Pol BK 1238 GT. Kemudian kami menuju kosan saya,” beber terdakwa Vero.
Selanjutnya, karena memang sudah direncanakan, mobil korban diikuti oleh mobil para terdakwa lain yakni Yocky Hendrico (oknum polisi yang bertugas di Polsek Kotarih), Yon Hendrik, Jamal Hamdan, Rudy Futra serta Budi selaku pacar terdakwa Vero (DPO).
“Sesampainya di kosan, kami menggunakan sabu. Kemudian datanglah mereka pura-pura menggerebek. Kepala korban ditodong senjata jenis air soft gun oleh terdakwa Yocky. Kamipun dibawa keliling kota Medan,” ungkap terdakwa Vero lagi.
Setelah berhasil menguasai mobil korban, para terdakwa kemudian meninggalkannya di kawasan Helvetia. Sementara terdakwa Vero pulang lagi ke kosannya.
Tak terima dengan kejadian itu, korban melaporkannya ke kantor polisi.
“Saat saya sudah kembali ke kosan, datang korban didampingi petugas kepolisian. Sayapun diperiksa hingga akhirnya kasus ini terungkap. Saya menyesal Pak Hakim,” tukas terdakwa Vero.
Usai mendengarkan keterangan terdakwa Vero, Majelis Hakim bertanya kepada keempat terdakwa lainnya apakah benar demikian. Merekapun membenarkannya.
“Iya Pak Hakim benar. Kami sudah dua kali merampok seperti ini,” aku mereka.
Hingga akhirnya Majelis Hakim menutup persidangan dan melanjutkannya pekan depan dengan agenda tuntutan.
Sebelumnya, akibat perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jacky Octavianus Situmorang menjerat para terdakwa dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2 Sub Pasal 368 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan 2 KUHPidana. ( SB/FS )