Dokter Fadlud Terdakwa Kasus Penipuan RP 1,4 Miliar, Tetap Dituntut 3 Tahun Penjara
Sentralberita|Medan ~Dokter Fadlun Djamili, terdakwa kasus penipuan dan pengelapan Rp 1,4 miliar berlagak baik, sudah terbukti menipu malah sok hebat. Pria yang juga memilili seorang isteri dokter bernama Dewi Maya Sarah, dalam pledoinya malah memasang jurus menangis, mengaku tak melakukan penipuan terhadap korbannya Husni Hasan saat bersidang di Pengadilan Negri Medan
Sementara pada sidang yang kembali digelar digelar di ruang Cakra VII pengadilan Pengadilan Negeri (PN) Medan, dalam genda mendengarkan jawaban Jaksa (Replik) untuk menanggapi pledoi yang diajukan terdakwa pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut menyatakan tetap pada tuntutan yang telah dibacakan pada sidang
sebelumnya pekan lalu
“Nota pembelaan terdakwa tidak dapat kami (JPU) diterima. Oleh karena itu, Jaksa Penuntut tetap pada tuntutan semula”, ucap tim Jaksa Penuntut dari Kejari Medan di hadapan majelis hakim yang diketuai Richard Silalahi,
Usai mendengarkan jawaban Jaksa (Replik) untuk menanggapi pledoi yang diajukan terdakwa pada sidang sebelumnya Sidang selanjutnya Kamis (30/9) mendatanh dalam agenda pembacaan duplik terdakwa dr Fadlun atas replik JPU.
Pantaun diruang sidang terihat
Wajah dokter Fadlun Djamili masih terlihat pucat dan hanya tertunduk. Ia tak berani mengkat wajahnya. Selain itu juga terlihat
beberapa yang diduga orang bayaran terdakwa Fadlun yang tetap hadir di PN Medan
Sebelumnya diketahui tuntutan terhadap Fadlun Djamili dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)Dewi Tarihoran dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Richard Silala,hdi Ruang Cakra IIV Pengadilan Negeri Medan, Kamis (6/9) sore .
“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agar menjatuhkan hukuman terhadap Fadlun selama tiga tahun penjara”,ujar JPU Dewi Tarihoran dalam nota tuntutannya yang dibacakan dihadapan majejis hakim Pengadilan Negeri ( PN ) Medan diketuai Richard Silalahi.
Dikatakan Jaksa, sesuai fakta persidangan,baik berupa keterangan saksi maupun barang bukti telah terbukti secara sah dan meyakinkan, terdakwa Fadlun melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, sebagaimana diatur dalam pasal 372 dan 378 KUHPidana, tentang penipuan dan penggelapan.
“Terdakwa Fadlun terbukti dengan cerita bohong,bujuk rayu dan janji – janji,telah berhasil memperdaya korban Abdul Hasan,sehingga korban mengalami kerugian Rp.1,4 miliar pada tahun 2013 dan 2014 lalu,”tandas Jaksa.( SB/FS )