Sabu 2Kg Dari Dua Nelayan Diamankan di Tanjungbalai

Sentralberita|Tanjungbalai~Polsek Tanjung Balai Selatan Polres Tanjungbalai mengamankan dua nelayan HN alias Herman (45) dan RM alias Doni (19) warga Jalan Todak lingkungan VI Kelurahan kapias Pulau Buaya Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai memiliki sabu seberat 2 gram.

Kapolsek Tanjungbalai Selatan, AKP Rudy Candra, SH.MM mengatakan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang yang akan bertransaksi narkotika jenis sabu di Jalan Garuda Ujung Lingkungan II Kelurahan Beting Kuala Kapias Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.

Dia menegaskan atas informasi tersebut Kapolsek Tanjung Balai Selatan memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan AKP Suharmono, SH. bersama anggota reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan melakukan Patroli dan melakukan penyelidikan. Lalu melihat laki laki yg sesuai informasi di jalan tersebut angota Polsek TBS melihat kedua laki-laki tersebut sedang menyerahkan diduga Narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Tim Spartan Polres Tanjung Balai Sisir Titik Rawan Saat Pagi Buta, Kamtibmas Kondusif

Selanjutnya anggota Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan menghampiri dan kemudian kedua laki-laki tersebut mengetahui Kanit Reskrim dan anggota Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan datang, kedua laki-laki tersebut langsung melarikan diri, kemudian dilakukan pengejaran dan kedua laki-laki tersebut tertangkap.

Dan HN langsung melemparkan satu buah dompet emas warna merah bercorak kotak-kotak kearah atas atap rumah warga, maka kanit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan mengambil dompet tersebut, di perlihatkan oleh kedua laki-laki tersebut yg berisikan 8 bungkus diduga narkotika jenis sabu.

Selanjutnya di pertanyakan satu buah dompet berisikan 8 bungkus diduga Narkotika jenis shabu tersebut adalah milik saudara HN yang akan di jual kepada saudara RM.

Baca Juga :  Dishub Sumut Nyatakan 29 Kapal Laik Berlayar di Seputran Danau Toba

Selanjutnya 2 orang Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tanjung Balai Selatan untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.(SB/GK/01).

Tinggalkan Balasan

-->