Terlibat Peredaran 1 Kg Sabu, Irfan Warga Asal Aceh Terkejut Dituntut 15 Tahun Penjara
sentralberita|Medan~Terlibat peredaran 1 Kg sabu, Irfan Arrasyid (28) warga asal Aceh Utara yang tinggal di Jln Bakaran Batu Komplek Perumahan Graha Indah, Lubuk Pakam, Deliserdang dituntut selama 15 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juliana Tarihoran.
Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra VII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (13/9) sore, Jaksa dari Kejatisu itu menilai perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 (2) Jo. Pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 15 tahun denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan,” ucap JPU Juliana di hadapan Ketua Majelis Hakim, Fahrein.
Sementara itu, pantauan awak media, terdakwa tampak syok dan terkejut mendengar ancaman hukuman yang dibacakan terhadapnya.
Mimik wajah terdakwa langsung berubah begitu mendengar kalimat 15 tahun. Ia pun meminta pengurangan hukuman kepada Majelis Hakim.
Hingga akhirnya Majelis Hakim menyarankannya agar membuat nota pembelaannya (pledoi) secara jelas.
“Dalam pledoimu saja nanti ya kamu ceritakan semua. Sidang kita lanjutkan pekan depan,” ujar Majelis Hakim sembari menutup persidangan.
Sekedar mengetahui, sesuai dengan dakwaan Jaksa menyebutkan, Irfan ditangkap bersama temannya yang lain yakni M Nassuwar dan Musliadi Ismail (berkas terpisah) dari rumah Irfan pada 25 Januari 2018 lalu.
Saat itu ketiganya baru menerima kiriman sabu dari Aceh. Rencananya sabu itu diedarkan di Kota Medan dan sekitarnya. Namun, belum sempat diedarkan, ketiganya keduluanan diringkus petugas Polda Sumut. (SB/FS).