Mengacu Locus Delicty Sidang OTT Hakim,  Akan Disidangkan di PN Medan

sentralberita|Medan~Dugaan suap vonis perkara yang menjerat hakim, panitera dan pihak swasta yang sempat terjaring OTT KPK beberapa waktu lalu belum tentu nantinya akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Meski para tersangka ditangkap di wilayah hukum Kota Medan, namun kewenangan untuk mengadilinya sepenuhnya tergantung KPK.

“Bisa di sini, bisa di Jakarta. Meskipun locus delicti (tempat terjadinya tindak pidana) di Medan, belum tentu di sini akan disidangkan,” ucap Humas PN Medan Djamaluddin kepada wartawan, Rabu (12/9).

Diketahui, KPK hingga kini masih terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka hakim adhoc Merry Purba, Panitera Pengganti Helpandi, dan Hadi Setiawan selaku orang kepercayaan Tamin Sukardi. Dan belum diketahui kapan berkas para tersangka dilimpahkan pengadilan.

Dikatakan Djamaluddin, KPK berhak penuh untuk menyidangkannya karena wilayah hukumnya yang mencakup di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga :  Pra Tugas Bintara Remaja, Polda Sumut bekali Psikologi untuk Mendukung Polri Presisi

“KPK ini kan nasional, tidak ada cabang. Merekalah yang berhak menentukan itu akan disidangkan di mana para tersangka. Mau ke sini, silakan saja,” ujarnya.

Namun, jika persidangan nanti akhirnya dilaksanakan di PN Medan, kemungkinan animo masyarakat akan begitu antusias untuk mengikuti jalannya persidangan.

“Kalau di sini sidangnya, mungkin saja lebih heboh masyarakat ingin melihat. Tentu, kita juga akan meningkatkan keamanan,” jelasnya.

Disinggung soal salah satu tersangka yang ditetapkan KPK adalah oknum hakim, yang merupakan rekan seprofesinya. Djamaluddin, mengaku siapapun hakim yang ditunjuk harus tetap profesional dalam menyidangkannya.

“Tidak masalah, namanya manusia pasti tidak luput dari kesalahan. Kita akan tetap berlaku profesional,” tuturnya.

Djamaluddin menambahkan, untuk terdakwa Tamin Sukardi yang sebelumnya sudah dijatuhi vonis, pengajuan bandingnya akan tetap diproses, meskipun ia kembali ditetapkan tersangka oleh KPK pasca OTT di PN Medan.

Baca Juga :  Reskrim Medan Baru Tembak Kaki Spesialis Curhat

“Banding jalan terus, karena ini beda kasus. Tidak ada istilah tidak, ini kan untuk tindak pidana berbeda. Kecuali dia mencabut banding,” ungkapnya.

Sebelumnya, usai melakukan pemeriksaan pasca OTT di PN Medan pada 28 Agustus 2018, KPK menetapkan empat tersangka terkait dugaan suap penanganan perkara Tipikor di PN Medan. Keempatnya yakni, hakim adhoc Merry Purba, Panitera Pengganti Helpandi, pihak swasta Hadi Setiawan dan Tamin Sukardi.

Sedangkan Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan, wakil ketua Wahyu Prasetyo Wibowo, hakim karir Sontan Merauke Sinaga serta panitera pengganti Oloan Sirait yang sempat terjaring OTT KPK, akhirnya dilepaskan, karena tidak terbukti ikut terlibat. (SB/FS )

Tinggalkan Balasan

-->