Dipaksakan dan Penuh Rekayasa: ” Bebaskan Anak Kami”

sentralberita|Medan~ Selama dalam persidangan hingga menjelang pembacaan nota tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU ),tidak ditemukan adanya satu keterangan saksi maupun alat bukti yang menyebutkan terdakwa Rifki Pratama Lubis dan Fadil Panigoro adalah pelaku perampokan terhadapSoni Juwita.
“Kasus ini sarat dengan rekayasa dan sangat dipaksakan,karena itu kami meminta kepada JPU Chandra Naibaho dan Hakim Pengadilan Negeri ( PN ) Medan diketuai Saryana SH yang menyidangkqn perkara ini agar membebaskan klien saya.
Kasus ini penuh rekayasa dan banyak kejanggalan dan dipaksakan”tegas Parluhutan Lumbanraja SH kepada Wartawan usai menjalani sidang pembacaan tuntutan yang akhirnya ditunda dengan alasan belum siap di ruang Cakra 7, Rabu (12/9/2018).
Menurut Parluhutan yang didampingi ibu dari kedua terdakwa,bukti adanya rekayasa dan sarat pemaksaan dalqn kasus ini adalah terkait keterangan saksi tiga oknum.Polisi dari Polsek.Medan Kota yang melakukan penangkapan dengqn keterqngan saksi verbalisan ( Juru Periksa ) yang melakukan penyidikan.
“Dari keterangan tiga Polisi yang menangkap terdakwa Fadel dan Rifki di depan hakim menyebutkan tidak melakukan penembakan terhadap terdakwa Fadil dan Rifki.Sedangkn saki Verbalisan Juper Polsek Medqn Kota itu akhirnya mengakui kedua terdakwa ditembak”,pungkas Parluhutan.
Dikatakan Parluhutqn,dari fakta ini sebenarnya tiga oknum Polisi yqng menangkap Rifki dqn Fadil sudah memberikan keterangan palsu dalam persidqngan ini.
“Mereka sudah memberikan keterangan palsu dengan mengatakan tidak ada penembakqn,padahal saksi verbalisan mengakui.adanya penembakan”,tegas Parluhutan.
Sementara itu ibu kedua terdakwa yang selalu hadir mengikuti sidang putranya meminta kepada Jaksa dan hakim yang menyidangkan perkara,supaya membebaskan Rifki dqn Fadil,karena bukti dipersidangqn keduanya tidak bersalah.
“Kami minta kepada Jaksa dan Hakim,bebaskan anqk kami,mereka tidak salah,mereka tidak ada melakukan perampokan,ini semua rekayasa,mereka dipaksa supaya mengaku,mereka dipukuli dan ditembak kakinya supaya mengaku,”jelas ibu Rifki dan Fadil.
Kedua ibu terdakwa yang tidak berkenan menyebutkan namanya menyebutkan sejak penangkapan dan proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan ( BAP),anak mereka tidak mengaku meski kakinya ditembak.
“Penyiksaan yang sudah terlalu sakit yang dialaminya,sehingga ia terpaksa menyebut nama Fadil,mereka tidak salah,mereka dipaksa mengaku”,sebut ibu Rfki yang dibenarkan ibu Fadil sembari menyebutkan bahwa apa yang ada di rekaman CCTV itu adalah bukan kedua terdakwa.
Baik kuasa hukum maupun kedua ibu terdakwa menyebutkan,barang bukti sepeda motor,pisau dan baju semuanya tidak benar.Bahkan JPU tidak bisa mengahadirkan semua barang bukti tersebut.
Larang Pakai Pengacara
Sementara itu disebutkan,sejak kasus ini bergulir hingga ke penuntutan,baik di penyidilk maupun JPU menunjukkan sikap gerah dengan kehadiran pengacara Parluhutan.
“Ibu jangan pakai pengacara,nanti akan menyulitkan anak ibu,putuskan aja pengacara itu,ujar ibu Fadil menirukan permintaan Jaksa Chandra
Bahkan bukan itu saja,Jaksa Chandra Naibaho bahkan melarang ibu kedua tetdakwa menjenguk anaknya di sel tahanan sementara PN Medan dan tidak memperbolehkan memberikan makanan.
“Dengan bercakak pinggang sambil membanting pintu si Jaksa itu dengan suara keras memerintahkan pengawal tahanan dari Kejari Medan,melarang siapapun yang masuk menjumpai Fadil”,terang ibu terdakwa.
Ibu Fadil bahkan menyebutkan,kalau anaknya tidak diberikan makan mulai pagi hinggi sore,karena Jaksa Chandra melarang .
“Si Jaksa itu melaeang dengan marah – marah sambil membanting pintu menuju tahanan dia perintahkan pengaawal tahanan itu agar jangan menerima siapa pun yang hendak menjumpai Fadil ddalam sel.Kalau mau jumpa silakan ke Rutan aja,sebut Jaksa kemarin itu,tandas ibu Fadil.
Ibu Fadil memprotes keras perlakuan Jaksa Chanda,karena tidak memperbolehkan dirinya memberikan makanan kepada anaknya di dalam sel.PN Medan.
“Kenapa yang lain boleh,semua orang masuk,mereka minta uang”. (SB/FS)