FUI Sambut Baik Meliana Nyatakan Banding

sentralberita|Medan ~Forum Umat Islam (FUI) Sumatera Utara menyikapi pengajuan upaya banding Meiliana, terdakwa kasus penodaan agama di Tanjungbalai yang divonis 18 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Selasa (21/8).

Ketua FUI Sumut, Indra Suheri mengatakan, sebagai ormas Islam yang sejak awal memang melakukan monitoring terhadap proses sidang Meiliana, pihaknya menyambut baik langkah Meiliana yang mengajukan banding. Sebab, hal itu sudah merupakan prosedur normatif sebagai hak seorang warga negara yang menjadi seorang terdakwa.

“Dengan catatan, ke depan institusi penegakan hukum ini nantinya,  benar-benar memberikan putusan banding yang memenuhi rasa keadilan,” ucap Indra Suheri kepada Waspada, Jumat (7/9).

Dikatakannya, vonis 18 bulan yang dijatuhkan hakim terhadap Meiliana sudah termasuk maksimal, hanya saja, pihaknya cukup menyesalkan jaksa penuntut umum yang tergolong rendah menuntut Meiliana.

Baca Juga :  Peringati  HUT Bawaslu ke 17,  Apel Pagi dan Tasyakuran Pemotongan Tumpeng Bersama Stakeholder 

“Saya kira vonis hakim sudah maksimal, dan kita apresiasi itu. Hanya JPU nya itu, seyogianya lah benar-benar bekerja profesional melihat kejadian ini,” ujarnya.

Indra Suheri menyebutkan, berkaca pada kasus-kasus penodaan agama yang pernah terjadi di Sumut, JPU umumnya menuntut para terdakwa dengan hukuman hingga empat tahun.

“Ini tuntutannya kan sangat rendah, vonisnya juga demikian. Akibatnya kalau seperti ini, orang akan gampang mengejek agama orang lain dan melakukan pergolakan-pergolakan sosial yang bisa kembali menimbulkan konflik,” pungkasnya.

Untuk itu, ia meminta dengan bandingnya Meiliana di Pengadilan Tinggi (PT) Medan, hakim yang akan memutuskan perkara tersebut diharapkan mampu memenuhi rasa keadilan bagi umat Islam.

Baca Juga :  Di Ajang Sobat Competition 2025, Tim Riset MAN IC Tapsel Ukir Prestasi Nasional

Sebelumnya, majelis hakim diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo menjatuhkan vonis 18 bulan Meiliana. Ia dinilai terbukti bersalah karena ucapannya yang dianggap merendahkan umat Islam sehingga menimbulkan kegaduhan di Kota Tanjungbalai pada tahun 2016 lalu.

Dalam amar putusannya, hakim Wahyu Prasetyo Wibowo menyebutkan
bahwa terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja melakukan penodaan agama yang dianut di Indonesia. ( SB/FS )

Tinggalkan Balasan

-->