Gelapkan Mobil, Dokter Muda Divonis Dua Tahun Penjara
sentralberita|Medan ~Majelis hakim diketuai Sabarulina Ginting menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada terdakwa Rieska Putriana. Ia dihukum karena melakukan penipuan dengan modus rental mobil.
Majelis hakim dalam amar putusan menyebutkan, terdakwa Rieska yang berprofesi sebagai dokter itu, terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan mobil milik Suprapto.
“Mengadili, menyatakan, menjatuhkan pidana dua tahun penjara kepada terdakwa,” ucap majelis hakim dalam sidang di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (6/9) sore.
Sedangkan dua terdakwa lain dalam kasus ini, Mahyuzar dijatuhi hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara. Sementara, terdakwa Budi divonis 3 tahun penjara.
Vonis yang dijatuhkan terhadap para terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut terdakwa Rieska Putriana dengan hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara. Sedangkan tuntutan untuk terdakwa Mahyuzar 3 tahun dan 6 bulan penjara dan Budi dituntut 3 tahun penjara.
Disebutkan majelis hakim, perbuatan terdakwa Rieska dan Mahyuzar diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana Tentang Penipuan. Sedangkan Budi diancam pidana dalam Pasal 480 KUHPidana.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho mengatakan, terhadap vonis ini terdakwa Rieska dan Mahyuzar menyatakan menerimanya. Sementara Budi menyatakan banding dan JPU juga menyatakan hal yang sama. ( SB/FS )