Ditagih Dua Kali,  Pelanggan PDAM Tirtanadi Merugi Akibat Sistem Online

sentralberita|Medan~Pelanggan PDAM Tirtanadi kembali dirugikan karena kesalahan sistem pembayaran online. Pasalnya pelanggan harus membayar double tagihan yang semula telah dibayarkan.

Sebagaimana dikatakan Amsal warga Jalan Sutrisno kepada wartawan, Kamis (06/09), merasa kecewa dan dirugikan oleh pihak PDAM Tirtanadi karena harus dua kali membayar tagihan di Bulan Agustus, tak hanya tagihan juga denda yang dikenakan pada dirinya. “Saya sudah bayar di bulan Agustus untuk pemakaian bulan juli itu pada 1 Agustus dan tadi ketika saya membayar kembali juga dikenakan tagihan di bulan agustus tersebut,”ucapnya.

Merasa sudah bayar, maka Amsal pun meminta klarifikasi kepada pihak loket pembayaran online di Jalan Rahmadsyah tersebut. Pihak loket menyatakan bahwa itu berdasarkan data yang diperoleh dari sistem pembayaran online dari PDAM Tirtanadi.

Mendapat informasi tersebut, selanjutnya ia mendatangi Kantor Cabang Medan Kota, ia menceritakan bahwa telah membayar double rekening PDAM atas nama Arsil dengan nomor Pelangggan : 1210149040015 ke Medan Kota yang sebelum telah membayar untuk tagihan rekening Rp 57.550,- dan kembali membayar untuk tagihan Agustus dengan membayar Rp 65.050,-. Kemudian Aida petugas pelayanan pengaduan Kantor Cabang Medan Kota mencatat ada soal pembayaran yang double tersebut untuk selanjutnya ditindaklanjuti.

Baca Juga :  Pengurus KAHMI Sumut Sambut Antusias Silaturahmi Kapolrestabes Medan

Namun ketika melaporkan adanya double pembayaran di Agustus 2018, atas nama pelanggan sasi kirono dengan nomor pelanggan 0317400036, justru mendapatkan perlakuan yang kurang memuaskan dari petugas kantor Cabang PDAM Tirtanadi Medan Denai.

Ini berawal ketika, Amsal memberitahukan bahwa ia merasa dirugikan karena membayar dua kali untuk tagihan bulan Agustus 2018. Seorang petugas wanita berkerundung coklat ini pun menyatakan kalau terjadi double bayar, harus komplain ditempat semula membayar.”Kemarin bayar tagihan dimana, nah kalau mau komplain kesana aja, dan minta uang yang sudah dibayarkan tersebut diloket pembayaran online dan bukan disini,”ucapnya dengan bernada tinggi sembari menyebutkan kalau bayarnya disini baru ada pengecualiannya.

Baca Juga :  Apel Renungan Suci Dalam Memperingati HUT RI Ke79

Merasa sipetugas loket tidak memahami maksud tujuan dari kedatangan pelanggan yang hendak melaporkan bahwa dirinya telah melakukan pembayaran dua kali. Tapi petugas tadi tetap bersikeras hingga akhirnya datang rekan berpakaian biru yang diketahui bernama Siswanti dari bagian keuangan Cabang PDAM Tirtanadi.

Meski ia sempat mengarahkan kembali ketempat loket pembayaran dimana pelanggan membayarkan semula. Namun setelah dijelaskan bahwa tempat pembayaran online itu juga telah mentrasferkan ke rekening PDAM Tirtanadi akhirnya bersedia menerima laporan tersebut.

Sementara itu ketika dikonfirmasikan kepada Kepala Sekretaris PDAM Tirtanadi, Jumirin menegaskan bahwa pihaknya segera mengusut permasalahan tersebut. “Terimakasih atas informasi yang disampaikan oleh pelanggan nanti kita akan cek kenapa tagihan bisa dua kali,”ujarnya.(SB/01)

Tinggalkan Balasan

-->