Badan Publik Peduli Keterbukaan Informasi Publik

Sentralberita | Tebingtinggi~Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tebingtinggi selaku PPID Utama melaksanakan rapat monitoring dan evaluasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lingkungan Pemerintah Kota Tebingtinggi dan juga Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) Kota Tebingtinggi, Kamis (6/9/2018) bertempat di Ruang Data 1 Kompek Perkantoran Pemko Tebingtinggi.

Rapat tersebut dipimpin Asisten Adm. Umum dan Perlengkapan Setdako. Tebing Tinggi, H. Kamlan, SH, MM. didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tebing Tinggi, Dedi Parulian Siagian, S.STP, M.Si yang dihadiri para Petugas PPID Pembantu di setiap OPD, BUMD, Kecamatan dan Kelurahan se-Kota Tebing Tinggi serta para Pejabat Penghubung LAPOR di setiap OPD, BUMD dan Kecamatan.

Baca Juga :  Puncak Arus Balik Diprediksi 6 April, Dishub Sumut Imbau Pemudik Pulang Lebih Awal

Dalam kesempatan tersebut Asisten. Adm Umum dan Perlengkapan Setdako H.Kamlan, SH, MM menyampaikan setiap badan publik lebih perduli akan keterbukaan informasi publik ini dengan menyediakan dokumen informasi publik ke sistem yang telah ada yakni SIP-PPID, karena ini adalah amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik ataupun Perwa Kota Tebing Tinggi Nomor 40 Tahun 2017 tentang pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan pemerintah kota tebing tinggi,ungkap Kamlan.

Dijelaskan, terkait pengelolaan LAPOR Kota Tebing Tinggi setiap OPD lebih cepat didalam menanggapi ataupun menyelesaikan apa yang menjadi aduan, aspirasi, laporan masyarakat yang masuk ke LAPOR Kota Tebing Tinggi.

Baca Juga :  Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Sebut Sensus Ekonomi 2026 Jadi Batu Loncatan Sukseskan Indonesia Emas 2045

“Dan jika memerlukan bantuan didalam memberikan informasi terkait laporan tersebut agar berkoordinasi dengan Diskominfo Kota Tebing Tinggi maupun Inspektorat Kota Tebing Tinggi”tandasnya.(SB/jontob)

Tinggalkan Balasan

-->