Nakhoda KM Sinar Bangun Akan Segera Diadili di PN Medan
sentralberita|Medan~Berkas Para tersangka Kasus karamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba yang menyebabkan ratusan penumpangnya dinyatakan hilang akan segera masuk ke persidangan. Pasalnya berkas dua dari empat tersangka dalam kasus ini sudah dinyatakan P21 (lengkap) dan layak untuk disidangkan oleh penyidik Kejati Sumut.
Berkas dua tersangka yang dinyatakan lengkap itu adalah berkas milik nahkoda sekaligus pemilik KM Sinar Bangun Poltak Saritua Sagala dan Kapos Simanindo Golpa F Putra.
“Berkas keduanya dinyatakan lengkap sejak pekan lalu,” ucap Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, Selasa (5/9/2018).
Sedangkan berkas dua tersangka lainnya Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan (ASDP) Samosir Dishub Provsu Rihad Sitanggang dan Pegawai Honor Dishub Samosir anggota Kapos Pelabuhan Simanindo Karnilan Sitanggang masih diteliti.
“Berkas milik kedua tersangka itu masih perlu diteliti lagi kelengkapannya dalam hal sarat formil dan materilnya . Paling lama 14 hari kedepan,’sebut Sumanggar.
“Selanjutnya kita menunggu pelimpahan tahap dua dari penyidik Polri agar kedua tersangka yang sudah dinyatakan lengkap dapat segera disidangkan,”sebut Sumanggar
Sedangkan untuk Kadishub Samosir Nurdin Siahaan yang juga turut menjadi tersangka dalam kasus ini, Sumanggar mengaku pihaknya masih meneliti berkas tersebut. “Baru masih tahap penelitian berkas perkara untuk berkas (kadishub),” tukas Sumanggar.
Ditetapkannya nakhoda sekaligus pemilik KM Sinar Bangun sebagai tersangka, karena Poltak Soritua Sagala tidak memiliki izin berlayar, secara sengaja membiarkan kapal melebihi standart 45 penumpang, dan juga syarat kapal tidak boleh mengangkut kendaraan, sehingga akhirnya mengakibatkan kecelakaan dan korban meninggal. Sedangkan untuk anggota Kapos pelabuhan, tersangka Karnilan Sitanggang memiliki tugas untuk mengatur masuknya penumpang, dan mengawasi kegiatan perkapalan.
Sementara itu, untuk tersangka Golpa F Putra yang merupakan Kapos Pelabuhan Simanindo mempunyai tugas mengatur keluar masuk penumpang dan mengutip retribusi. Tapi Faktanya yang bersangkutan meninggalkan tugasnya.
Begitu juga Kabid ASDP, memiliki tugas mengawasi seluruh kegiatan Kapos di Samosir kemudian sebagai penanggungjawab seluruh kegiatan Pelabuhan Samosir. Tapi faktanya ia tidak mengelola sesuai yang ditentukan, dan masih membiarkan kapal tradisional membawa kendaraan roda dua, yang mana hal tersebut dilarang, serta membiarkan kapal kelebihan kapasitas dan berlayar tanpa surat izin. ( SB/FS )