Berdiri Tanpa Miliki Izin, DPRD Medan Akan Panggil Pemilik Tembok Setinggi 3M
sentralberita|Medan ~ Komisi D DPRD Medan dalam waktu dekat akan memanggil pemilik tembok setinggi tiga meter di Jalan Ibrahim Sinik/Jalan Sutrisno simpang Jalan Thamrin, Medan. Sebab tembok tersebut berdiri tanpa memiliki izin.
“Kita telah menerima pengaduan warga dan membaca di media terkait tembok tersebut. Dalam waktu dekat akan kita panggil pemiliknya untuk minta penjelasan,” ujar Ketua Komisi D DPRD Medan, Parlaungan Simangunsong, kepada Medan Pos, Rabu (5/9) melalui sambungan telepon.
Susuai dengan informasi, kata Parlaungan, jelas-jelas terjadi pelanggaran jika berdiri tembok sampai setinggi tiga meter. “Perda No 5 Tahun 2012 jelas mengatur bahwa setiap pendirian tembok harus pakai izin. Itu pun maksimal hanya 1,5 meter,” ungkapnya.
Jadi, lanjut caleg DPRD Sumut dari Partai Demokrat pada Pemilu 2019 mendatang, keberadaan tembok tersebut terang-terangan melanggar aturan dan harus ditindak “Kita akan panggil pemilik temboknya dan instansi terkait dalam waktu dekat,” tegas Parlaungan.
Sebelumnya, anggota Komisi D DPRD Medan, Ahmad Arif, sangat menyesalkan dinas atau instansi terkait kecolongan sehingga berdiri tembok/pagar sekitar tiga meter, tanpa izin di Kelurahan Kotamatsum I, Kecamatan Medan Area tersebut.
“Tentu saja dinas atau instansi terkait telah kecolongan. Seharusnya, sebelum tembok/pagar itu berdiri, telah dilakukan penindakan. Kalau sudah berdiri seperti ini, kan terkesan ada pembiaran,” ujar Arif kepada Medan Pos, Minggu (2/9).
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga capeg DPRD Sumut pada Pemilu 2019 itu juga menegaskan perda tersebut jelas mengatur ketentuan izin tinggi tembok maksimal hanya 1,5 meter. “Tidak boleh lebih. Jadi, selain tanpa izin, jelas tembok itu pun tingginya melebihi ketentuan,” tegas Arif.
Arif pun mendesak dinas atau instansi terkait menindak tegas tembok tersebut. “Dan persoalan ini akan kita tindaklanjuti untuk dibahas di Komisi D. Dalam waktu dekat akan kita panggil pemilik tembok tersebut,” ujarnya.
Diketahui, tembok setinggi lebih kurang 3 meter di Jalan Ibrahim/Jalan Sutrisno simpang Jalan Thamrin, Kelurahan Kotamatsum I, Kecamatan Medan Area, berdiri kokoh tanpa memiliki surat izin mendirikan bangunan (SIMB).
Pantauan Medan Pos, Minggu (2/9), tembok yang menutupi gudang semen itu telah berdiri sejak sekitar sebulan yang lalu. Sejak dibangun hingga selesai, tidak pernah dipajang plank SIMB.
Camat Medan Area, Ali Sipahutar, membenarkan bahwa tembok itu tak punya SIMB. “Iya benar gak izinnya,” kata dia saat Medan Pos konfirmasi, Minggu sore (2/9)
Ali mengungkapkan pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada pemilik tembok itu. “Kita sudah layangkan surat panggilan minta penjelasan. Tapi sampai sekarang tak datang,” katanya.
Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Penataan Ruang Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan, Adi Cahyadi, juga membenarkan tembok itu tak ada izin. Ia juga mengakui kalaupun ada izin, tidak boleh melebihi 1,50 meter.
“Benar gak ada izin. Kita telah melakukan tinjauan. Tinggal menunggu langkah-langkah untuk dilakukan penindakan,” ujar Cahyadi saat dikonfirmsi Medan Pos, Minggu (2/9) melalui sambungan telepon. (Ki)
Teks foto: Tembok hampir tiga meter berdiri tanpa izin di Jalan Ibrahim Sinik/Jalan Sutrisno, Medan. Terkesan ada pembiaran dari dinas atau instansi terkait. (SB/01)