Terkait Tender Pelebaran Jalan Di Kabanjahe, KPPU Medan Putuskan Tiga Perusahaan Rugikan Keuangan Negara

Sentralberita|Medan~Sidang majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU) RI Perwakilan Medan menghukum Tiga Perusahaan untuk membayarkan denda kerugian negara yang harus disetorkan ke kas negara terkait proyek pelaksanaan pekerjaan pelebaran jalan di Kabanjahe tahun 2015.

Amar putusan tersebut dibacakan majelis KPPU Perwakilan Medan,diketuai Kodrat Wibowo SE,PhD dibantu anggota Herry Agustanto SH MH dan Yudi Hidayat MM di ruang sidang,Selasa ( 4/9/2018).

Majelis KPPU Perwakilan Medan menyatakan sejumlah perusahaan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan praktek monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,sebagaimana tercantum dalam pasal 22 UU No.5 Tahun 1999,tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

“Menghukum oleh karenanya perusahaan tersebut dengan hukuman membayar denda dan disetorkan ke kas negara dan melaporkan bukti setorannya kepada KPPU”,ujar Ketua majelis Kodrat Wibowo.

Baca Juga :  Sat Lantas Polres Tanjung Balai Turun Ke Jalan 

Adapaun tiga perusahaan yang dinyatakan melanggar .Pasal .22 UU.No.5 tahun 1999 dan dihukum membayar denda kerugian negara masing – masing PT Gayotama Leopropita ( terlapor III),PT Multhi Bangun Cipta Persada ( Terlaor IV),PT Matahari Abdya ( terlapor V).

Ketiga oerusahaan tersebut ujar hakim dihukum membayar denda kerugian negara yakni RP 1.518.600.000 ( terlapor III),Rp 1.712.700.000 ( terlapor IV) dan Rp.1.106.600.000 ( terlapor V).Sedangkan enam terlapor lainnya dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 22 UU No.5 Tahun 1999,tentang Larangan Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Menurut majelis KKPU berdasarkan alat bukti dokumen dan fakta persidangan telah terbukti adanya persekongkolan dalam pengerjaan proyek pelebaran jalan antara Kabanjahe – Kutabuluh pada tahun 2015.

Baca Juga :  Kapolrestabes Medan: Jabatan Adalah Amanah, Dituntut Kinerja Terbaik Agar Bawa Perubahan

“Berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan majelis KPPU menilai telah terjadi tindakan yang dapat dikategorikan sebagai upaya penyesuaian dokumen penawaran oleh terlapor III,IV dan V,sehingga dikategorikan telah terjadi penyesuaian.Terlapor juga tidak dapat menyelesaikan pekerjaan setelah diberikan tambahan waktu pekerjaan.( SB|/FS ).

Tinggalkan Balasan

-->