Polres Batubara Tangkap Pembawa 2Kg Sabu

Sentralberita| Batubara~Satres Narkoba Polres Batubara menangkap Mo (24) alias Iwan wiraswasta warga Desa Kapal Merah Kec. Tanjung Tiram Kabupaten Batubara Minggu (2/9/2018) sekira pukul 21.17 wib di SPBU Desa. Durian Kec. Sungai Balai Kab. Batubara karena membawa dua Kg Narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Batubaru, AKBP R. Simatupang SH, MH mengatakan bermula adanya Laporan Informasi dari Masyarakat bahwa adanya Seorang Laki-laki yang di duga sering melakukan Tindak Pidana Narkoba, selanjutnya Personil Satres Narkoba melakukan Penyelidikan dan Under Coverbuy untuk melakukan Transaksi di SPBU Desa. Durian Kec. Sei Balai Kab. Batu Bara dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Dari tangan tersangk ditemukan 2 (dua) Bungkus Besar yang di Duga Narkoba yang di kemas dalan Pelastik Merk Teh Merk Guan Yin Wang berwarna kuning dengan brutto dua Kg Narkotika jenis sabu-sabu dan 1 (Satu) buah tas ransel warna biru.

Baca Juga :  Judo Sumut Optimis Raih Emas PON

Hasil Pengembangan sementara bahwa barang bukti Sabu diperoleh dari Bhukori (33) tahun. alamat Tj.Tiram.yg merupakan Abang Kandung Mo alias Iwan yang saat ini sedang menjalani Hukuman Penjara 20 tahun di LP.Labuhan Ruku kab Batubara terkait Perkara Narkoba tangkapan BNN Pusat pada bulan Januari 2018.

Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti Diamankan dan di Bawa Mako Mapolres Batu Bara guna untuk Proses lebih kanjut.(SB/GK/01)

Tinggalkan Balasan

-->