Hakim Perintahkan JPU Menjadikan Suami Korban Sebagai Tersangka
Sentralberita|Medan ~Hakim anggota Erintuah Damanik yang menyidangkan kasus penganiayaan dengan terdakwa Drs Tawarikh Sembiring, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rehulina Sembiring untuk menyeret Simon Marganda Panjaitan mantan suami korban Ivana Aldo Yolanda Pangaribuan menjadi tersangka.
“Seharusnya suaminya ini menjadi tersangka, kenapa hanya terdakwa saja. Kan sudah baca berkasnya, itu sudah penganiayaan, KDRT,” tegas Hakim anggota Erintuah Damanik yang diamini ketua Majelis Hakim Saryana saat diruang Cakra III Pengadilan Negeri Medan Senin (3/9/2018).
Seusai persidangan saksi korban Ivana yang didampingi abangnya Erwin Pangaribuan mengatakan pihaknya akan segera membuat laporan ke Polda Sumatera Utara.
“Sesuai yang dikatakan yang Mulia Majelis Hakim kepada Jaksa tadi, seharusnya dijadikan tersangka juga,” ujarnya.
Sebelumnya selama menjalani persidangan saksi korban Ivana, menangis tak henti-henti saat memberikan keterangan dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Saryana.
Dalam keterangannya saksi mengatakan kalau dirinya sempat menjerit kesakitan saat dipukul berulang-ulang oleh terdakwa Drs Tawarikh.
“Begini yang Mulia, awal saya dibilang kerasukan setan itu sejak ada permasalahan dirumah tangga saya. Suami saya selingkuh, sekarang dia sudah menikah lagi. Saya juga dilarang untuk menjumpai anak saya. Terus saya dibawa berobat kepada terdakwa Tawarikh ini. Selama seminggu saya dirumah terdakwa, selama dirumah terdakwa saya tidak dikasi megang hp, saya dilarang memegang hp yang mulia. Suami saya memegang saya saat diobati yang Mulia,” ujar saksi sembari menjerit kesakitan saat dipukul saat perobatan.
Sementara dalam kesaksian Erwin Pangaribuan mengatakan, dirinya tak terima dengan perbuatan terdakwa yang telah menganiaya Ivana.
“Saya lihat adik saya Ivana ini, memar-memar. Yang saya lihat dibagian mata, terus saya bawa dia ke Poldasu. Setelah di Polda baru tau banyak bekas lebam. Yang saya lihat bagian matanya, perutnya, tangannya dan pahanya,” terang saksi Erwin dengan nada sedih.
Untuk diketahui perbuatan terdakwa Tawarikh Sembiring diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana.( SB/FS )