Sergai Upayakan Implementasi Gudang dan SRG Demi Kesejahteraan Petani
Sentralberita | Sergai~
Gudang dengan Sistem Resi Gudang (SRG) di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dibangun tahun 2010 dengan menggunakan dana APBN. Sebagai gudang gabah padi yang terletak di Dusun I Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan. Gudang SRG ini telah memiliki sertifikat kelayakan sebagai gudang untuk menyimpan barang dan memiliki fasilitas pendukung lainnya.
Demikian keterangan dari Kadis Perindag Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Hj Nina Deliana, S.Sos, M.Si melalui Kadis Komunikasi dan Informatika (Kominfo) H. Ikhsan AP yang disampaikan kepada wartawan via WhatsApp, Jum’at (31/8).
Fasilitas pendukung tersebut antara lain lanjut Kadis Kominfo yaitu ruang gudang atau ruang penyimpanan gabah dengan kapasitas 1.750 ton, lantai jemur, dryer (pengering), kantor, rumah penjaga dan pagar.
Dikatakan Ikhsan,manfaat gudang dan SRG bagi petani ini untuk mendapatkan harga jual yang lebih baik dengan cara menyimpan komoditi di gudang. Hal ini dikarenakan saat panen raya harga umumnya rendah dan kemudian menjualnya saat harga tinggi dan untuk mendapatkan mutu dan jumlah, karena nantinya akan ada tes uji mutu oleh lembaga yang terakreditasi sehingga kemudian para petani dapat melakukan pinjaman dari Bank untuk pembiayaan modal kerja pada musim tanam berikutnya dengan jaminan SRG dan mendorong petani untuk berusaha secara berkelompok sehingga meningkatkan efektifitas biaya dan posisi tawar petani.
Tak hanya bagi petani, bagi pelaku usaha lain gudang dan SRG juga mempunyai manfaat seperti mendapatkan jaminan kepastian mutu dan jumlah atas komoditi yang diperdagangkan, mendapatkan suplai komoditas yang lebih pasti karena dapat diketahui jumlah yang tersimpan di gudang dan mendapatkan pinjaman berulang (revolving loan) dari Bank untuk modal kerja atas jaminan SRG, ujar Kadis Kominfo.
Untuk lebih berfungsi dan bermanfaat sebagaimana gudang dalam SRG maka harus memiliki pengelola gudang. Ketentuan mengenai pengelolaan gudang dan SRG diatur dalam peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Nomor 01/BAPPEBTI/PER-SRG/07/2015 dan Nomor 15/BAPPEBTI/PER-SRG/07/2012, Nomor 11/BAPPEBTI/PER-SRG/5/2009. Dan sesuai aturan tersebut yang dapat menjadi pengelola gudang adalah badan usaha yang berbadan hukum.
Sedangkan badan usaha yang berbadan hukum dimaksud dapat berbentuk Koperasi, BUMD, BUMN atau Perseroan Terbatas yang memenuhi persyaratan dan ditentukan oleh peraturan Kepala BAPPEBTI,namun hingga sampai saat ini gudang dan SRG ini belum dikelola sesuai yang diamanatkan oleh peraturan tersebut, terang Ikhsan.
Berkaitan dengan hal tersebut, Pemkab Sergai dalam hal ini Dinas Perindag saat ini membutuhkan pengelola gudang yang sesuai dengan peraturan dari Kepala BAPPEBTI. Akan tetapi, sebelum ada pengelola gudang sesuai aturan tersebut maka Dinas Perindag tetap melakukan perawatan untuk menjaga kondisi gudang tetap baik dan melakukan pengelolaan gudang.
Sementara agar gudang tetap berfungsi dan bermanfaat bagi masyarakat terutama masyarakat petani yang ingin menyimpan gabah hasil panennya dapat menggunakan fasilitas ini agar mendapatkan nilai jual yang baik, pungkas Kadis Kominfo Ikhsan, AP.
Ditinjau Bupati Soekirman
Bupati Sergai Ir. H. Soekirman yang didampingi Ketua TP PKK Ny. Hj Marliah Soekirman pada Selasa 28 Agustus lalu, sebelum menghadiri sebuah acara, menyempatkan waktu untuk meninjau kondisi gudang dan SRG yang ada di Desa Kota Galuh mengemukakan saat ini Pemkab Sergai tetap memanfaatkan aset negara dengan merawat dan memfungsikan gudang tersebut, namun belum mengoptimalkan sebagai SRG karena hingga saat ini belum mendapatkan pengelola gudang dan SRG yang sesuai dengan peraturan Kepala BAPPEBTI, sehingga pemanfaatannya dirasa belum optimal.
Diharapkan,gudang dan SRG ini harus terintegrasi dan memerlukan mekanisme yang jelas terkait kelembagaan, keamanan dan profesionalitas dari para pihak yang terlibat didalamnya karena peran strategis gudang dan SRG sangat memerlukan strategi inovatif dengan melalui pengembangan model bisnis yang integratif.
“ Kami akan upayakan agar gudang dan SRG ini tetap bermanfaat bagi para petani dan pelaku usaha, jika SRG sudah diimplementasikan tentu akan meningkatkan harga jual komoditi digudang sekaligus dibarengi dengan peningkatan pendapatan dan kesejahteran bagi masyarakat petani Tanah Bertuah Negeri Beradat,” papar Bupati Soekirman. (SB/jontob)