Hakim Diminta Jangan Terima Suap Soal Penyerobotan Kolam PT Supra Utama

Hakim ( kemeja hijau) bersama penggugat dan kuasa hukum,serta tergugat saat sidang lapangan

Sentralberita|Medan ~Fakta hukum sudah secara nyata membuktikan bahwa tergugat PT Supra Uniland Utama melakukan penyerobotan dengan cara melakukan penembokan secara paksa  terhadap kolam ikan penggugat Siti Aisyah.

Karena itu kami meminta majelis hakim  menyidangkan perkara ini agar secara jujur dapat memberikan putusan yang adil dan tidak mau menerima gratifikasi sehingga hakim dalam memberikan putusannya tidak sesuai fakta hukum.

Hal tersebut ditegaskan penggugat Siti Aisyah melalui penasihat hukumnya Mangapul Sijabat SH usai  sidang lapangan yang digelar di objek sengketa di kolam milik penggugat yang diserobot tergugat ( PT Supra Uniland  Utama ) oleh majelis hakimn Pengadilan Negeri ( PN ) Medan  diketuai Sontan Merauke Sinaga di kawasan Kelurahan Belawan II Kota Medan,Jum,at (24/8).

“Dengan sidang lapangan ini,semuanya sudah jelas dan faktual,majelis hakim sudah melihat dengan mata kepala sendiri,inilah kolam ikan klien kami yang diserobot paksa,ditembok,sehingga kolam ini yang tadinya seluas 6,19 hektare hanya tinggal sekitar 4 hektare lagi”,tandas Sijabat didampingi penggugat dan sejumlah kerabatnya.

Sijabat berharap dengan sidang lapangan yang dilakukan telah membuka fakta hukum yang terang benderang ,sehingga majelis hakim melihat langsung objek perkara kolam ikan yang diserobot,ditembok,sehingga hakim tidak ada lagi keraguan sedikitpun untuk memberikan putusan yang adil,dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

Baca Juga :  Masuk TO, 2 Orang Sindikat Curanmor Tumbang Ditembak Polisi di Medan

“Ya kita berharap penuh kepada majelis.hakim,agar kiranya tidak ragu lagi membuat putusan seadil- adilnya dengan mengabulkan gugatan klien kami.Apalagi hakim Pak Sontan sudah jauh masuk ke dalam,sudah melihat tembok – tembok raksasa yang dibangun paksa oleh tergugat satu.

Bahkan bukan itu saja,pak Sontan juga bertemu langsung dengan korban lain yang diserobot lahan kolamnya seperti ibu Rita dan pak Amir,dan hakim juga sudah melihat sendiri kolam mereka,sehingga bukan hanya diatas kertas,tapi bukti  lapangan sudah jelas dan nyata adanya perbuatan tergugat PT Supra Uniland Utama.Karena itu  hakim sudah selaynya bahkan wajib hukumnya memberikan putusan adil”,pungkas Sijabat.

Pantauan andalas,sidang lapangan tersebut hanya dihadiri oleh dua hakim yakni Sontan Merauke Sinaga dan Iriana Pohan.Namun hanya hakim Sontan saja yang berjibaku menempuh teriknya panas dan berjalan kaki kurang lebih dua kilometer di lahan objek sengketa.Sedangkan hakim Iriana Pohan hanya memilih menunggu di pondok penggugat hingga sidang selesai.

Baca Juga :  Ops Patuh Toba 2024 Digelar, Kapolda Sumut: Wujudkan Tertib Lalu Lintas

Dalam sidang tersebut terlihat juga dihadiri tergugat langsung dari PT Supra Uniland Utama Simeon Tarigan yang merupakan aktor lapangan yang melakukan penyerobotan dan penembokan kolam penggugat.

Selain itu terlihat juga Lurah Kelurahan II Belawan Sutrisno hadir dan sempat ditanyai oleh hakim terkait wilayah dan batas kelurahan Belawan II.Namun anehnya Lurah Sutrisno yang mengaku baru lima tahun bertugas tidak tahu persis batas kelurahan Belawan II,bahkan ia se…
[19:07, 8/26/2018] Fuad SIREGAR: Sambungan

Apalagi penggugat dan sejumlah warga mengatakan bahwa mereka juga korban dari Simeon Tarigan sambil menunjuk kolam mereka dan menyatakan bukan hanya mereka tapi ada sekitar 80 orang yang mengusahai kolam milik PT Cinta Tani juga menjadi korban penyerobotan tergugat PT Supra Uniland Utama yang dibekap oleh oknum aparat,Satpol PP dan preman.

Mendengar penjelasan warga yang sebagiannya memegangi senjata klewang,semakin membuat Simeon tak dapat berkata apa – apa,apalagi ketika korban Rita menunjuk wajahnya,Simeon juga hanya diam sambil melempar  senyum kecut.( SB/FS )

 

Tinggalkan Balasan

-->