Alasan Mengembalikan Uang Korupsi, 12 Terdakwa Rigid Beton Sibolga Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Sentralberita|Medan~Sebanyak 12 dari 13 terdakwa kompak dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 1 tahun 6 bulan penjara dan membayar denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan. Mereka dinilai telah terbukti melakukan korupsi pelaksanaan rigib beton di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Sibolga Tahun Anggaran (TA) 2015 senilai Rp 65 miliar.

Para terdakwa yakni Marwan Pasaribu selaku Kepala Dinas (Kadis) PU Sibolga, Rahman Siregar selaku Ketua Pokja, Safaruddin Nasution selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PKK)‎, Jamaluddin Tanjung selaku Direktur PT Barus Raya Putra Sejati, Ivan Mirza selaku Direktur PT Enim Resco Utama dan Yusrilsyah selaku Direktur PT Swakarsa Tunggal Mandiri.

Kemudian, Pier Ferdinan Siregar selaku Direktur PT Arsiva, Mahmuddin Waruwu selaku Direktur PT Andhika Putra Perdana, Hobby S Sibagariang selaku Direktur PT Bukit Zaitun, Gusmadi Simamora selaku Direktur PT Andika Putra Perdana, Harisman Simatupang selaku Wakil Direktur (Wadir) CV Pandan Indah dan Batahansyah Sinaga selaku Direktur VIII CV Pandan Indah.

Baca Juga :  Polda Sumut Terbangkan Balon Berhadiah Sapi Bagi Warga

“Menuntut 12 terdakwa masing-masing selama 1 tahun 6 bulan penjara dan membayar denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan,” tandas JPU Agustini dan Eva di Ruang Cakra VI Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (24/8).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Achmad Sayuti, JPU menilai, ke 12 terdakwa tersebut telah mengembalikan kerugian negara masing-masing yang diterima mereka. Hal tersebut menjadi pertimbangan JPU dalam menuntut para terdakwa. “Masing-masing terdakwa sudah mengembalikan uang kerugian negara,” cetus JPU.

Sedangkan satu terdakwa lain dalam kasus sama bernama Erwin Daniel Hutagalung selaku Direktur PT Gamox Multi Generalle dituntut berbeda yakni selama 2 tahun penjara dan membayar denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Ia dituntut berbeda karena belum mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 500 juta. Atas hal itu, terdakwa Erwin juga dibebankan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Para terdakwa dinilai JPU telah melanggar Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga :  Sinergi Polri bersama Masyarakat: Evakuasi Korban Longsor Desa Martelu

Dalam dakwaan JPU, pelaksaan proyek itu ditemukan tidak sesuai spesifikasi‎ dengan kontrak kerja yang ditentukan ‎antara Dinas PU Sibolga dengan rekanan.

“Dalam proyek tersebut, ditemukan spesifikasi ‎tidak sesuai pada panjang dan lebar jalan yang dikerjakan. Kemudian, pelaksanaan kerja juga tidak sesuai tepat waktu,” ujar JPU Eva.

Untuk pengerjaan mega proyek itu, lanjut Eva, Dinas PU Sibolga ‎melibatkan 19 perusahaan di bidang infrastruktur berbagai jalan sebagai rekanan.

“Dari keseluruhan itu, berdasarkan cek fisik dan ahli di lokasi, hanya 6 perusahaan mengerjakan sesuai dengan spesifikasi,” tandad JPU dari Kejatisu itu.

Dalam kasus ini, berdasarkan penghitungan yang dilakukan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut, ditemukan kerugian negara mencapai Rp 10 miliar. ( SB/FS )

Tinggalkan Balasan

-->