Rafidah, Saksi Meringankan Akui  dr Fadlun Jamali Pinjam Uang Tak Jelas Pengembalian

Sentralberita|Medan~Sidang perkara penipuan Rp 1,4 miliar dengan terdakwa dr Fadlun Jamali kembali digelar di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri ( PN ) Medan,Senin (20/8).

Jaksa Penuntut Umum (  JPU ) Dewi Tarihoran dari Kejari Medan menghadirkan sejumlah saksi,seperti notaris Faisal yang keterangannya dibacakan,Ilham Dachi Kepala Kantor Cabang BNI Tomang Elok Medan dan saksi meringankan ( adecharge) ibu kandung terdakwa Rafidah Husein.

Saksi Rafidah yang tak lain ibu kandung terdakwa,diminta pensihat hukum terdakwa menjadi saksi meringankan.

“Kami ingin menghadirkan saksi meringankan ibu Rafidah,beliau ini adalah ibu kandung terdakwa yang mulia,”ujar prnsihat hukum terdakwa kepada majelis hakim dipimpin Richard Silalahi.

Rafidah yang sebelumnya dilakukan sumpah oleh hakim dalam kesaksiannya menyebutkan bahwa setelah tahun 2012 atau sekitar tahun 2013 dan 2014 terdakwa Fadlun masih sering berkunjung ke rumah korban Abdul Hasan untuk meminjam uang.

“Iya yang mulia dia ini ( terdakwa  Fadlun masih sering ke rumah pak Abdul Hasan meminjam uang pada tahun 2013 dan 2014,setelah pada tahun 2012 itu saya ikut mendampinginya meminjam uang Rp.200 juta”,tegas saksi.

Namun terdakwa mengaku tidak pernah mengetahui berapa uang yang dipinjam dan kapan dikembalikan.

Baca Juga :  Panel Kelistrikan Milik IPAM Sunggal Alami Gangguan Pelayanan Perumda Tirtanadi Terganggu

“Saya gak tau berapa yang dipinjam setelah tahun 2012 itu,dan apa ada dikembalikan dan kapan waktunya saya juga tidak tahu yang mulia,ujar Rafidah.

Sementara saksi Kepala Kantor Cabang Pembantu BNI 46 Tomang Elok Ilham Dachi dihadapan majelis hakim menegaskan bahwa pada tahun 2014 pernah ada pentransferan uang Rp.1,4 miliar dari BRI ke BNI 46 Medan.

Namun selain adanya transaksi uang Rp.1,4 miliar dari BRI ke BNI,terdakwa Fadlun Jamali kemudian meminta BNI mentransfer uang tersebut ke rekening atas nama pribadinya.Dan selanjutnya terdakwa melakukan penarikan Rp.1 miliar untuk dirinya dan Rp.400 juta buat korban Abdul Hasan

“Benar pak hakim pada hari yang sama terdakwa melakukan penarikan dana Rp.1,4 miliar yang baru saja diterima dari BRI”,tegas Ilham Dachi.

Pantauan wartawan sebelum sidang antara hakim Richad Silalahi dengan terdakwa terlibat perbincangan.Dalam kesempatan itu terdakwa Fadlun juga sempat mengatakan kalau isterinya juga seorang dokter.

“Kalau isteri kamu apa kerjanya,isteri saya juga seorang dokter.Iya benar seorang dokter juga,sambut hakim,”kaget.

Sebelumnya korban Abdul Hasan kepada wartawan membenarkan bahwa terdakwa dr Fadlun Jamali adalah sosok yang sangat lihai,sehingga ia terbuai dengan kata – katanya,sehingga mau saja menyerahkan uang ke Fadlun.

Baca Juga :  Bupati Tutup Turnamen U-40 Dinas Pertanian Piala Bupati dan Wakil Bupati Sergai

Abdul Hasan mengatakan,selain dirinya masih banyak juga korban penipuan yang dilakukan terdakwa Fadlun.

“Selain saya masih banyak korban,sepeti Asin dan lain lain,untuk saya sendiri masih ada kasus yang lebih besar Rp.16 miliar,dalam kasus itu ia sudah dinyatakan tersangka oleh Poldasu,”tegas Abdul Hasan.

Abdul Hasan menceritakan bahwa awalnya ia berkenalan dengan bapaknya di Malaysia,setelah itu dia datang terus dengan segala silat lidahnya meyakinkan.Namun ternyata dia penipu,”tukas Abdul Hasan.

Kerahkan Massa FPI

Sementara itu,usai sidang Husni Hasan yang merupakan putra korban Abdul Hasan yang merupakan Ketua Hilal.Merah Indonesia ( Hilmi) DPD FPI Sumatera Utara Husni Hasan menegaskan akan mengerahkan ratusan massa laskar FPI pada sidang pekan depan.

“Saya sebenarnya gak mau nanti dikira orang sok anggar,kalau begini saya akan kerahkan 200.laskar FPI pada sidang yang akan datang,”tegas Husni.

Ia menilai persidangan ini tidak lagi fair,dan telah masuk angin.”Karena itu kita akan kawal,kita akan turunkan ratusan laskar FPI,ujar Husni Hasan.( SB/FS )

Tinggalkan Balasan

-->