Kasus RAPBN-P 2018, Romahurmuziy Mankir Pemanggilan Pemeriksaan KPK
Sentralberita|Jakarta~Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (Ketum PPP) M. Romahurmuziy mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Romahurmuziy sejatinya akan diperiksa terkait kasus suap dana perimbangan keuangan daerah.
“Tadi stafnya datang ke KPK. Menyampaikan tidak dapat hadir dipemeriksaan hari ini. Akan dijadwalkan ulang Kamis ini,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah Senin (20/8/2018).
Menurut Wakil Sekretaris Jenderal PPP Achmad Baidowi, ketidakhadiran Romahurmuziy lantaran memiliki kegiatan di Jawa Tengah dan Yogyakarta dalam rangka Hari Raya Idul Adha.
“Sehingga pada hari ini sudah menyampaikan surat tidak bisa hadir,” kata Baidowi saat dikonfirmasi lewat pesan singkat.
Baidowi mengatakan, Romahurmuziy nantinya akan memenuhi panggilan penyidik KPK demi kelancaran proses hukum. Romahurmuziy sendiri dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan PNS di Kemenkeu Yaya Purnomo.
Diduga, pemeriksaan terhadap Romahurmuziy berkaitan dengan penyitaan uang Rp 1,4 miliar dan mobil Toyota Camry. Penyidik menemukan uang Rp 1,4 miliar saat menggeledah kediaman salah satu pengurus PPP di Graha Raya Bintaro, Tangerang Selatan beberapa waktu lalu.
Selain kediaman pengurus PPP, ada dua lokasi lain yang digeledah KPK. Dua lokasi itu yakni rumah dinas anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PAN dan salah satu apartemen di Kalibata City, yang diduga dihuni oleh tenaga ahli politikus PAN tersebut.
Dalam penggeledahan itu penyidik mengamankan dokumen terkait permohonan anggaran daerah dari penggeledahan tersebut. Satu mobil Toyota Camry ikut disita dari rumah dinas anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PAN itu.
Dalam kasus ini KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Yakni anggota DPR Fraksi Demokrat Amin Santono, Yaya Purnomo, Ahmad Ghiast, dan Eka Kamaludin. Ahmad Ghiast dan Eka merupakan pihak swasta.
Mereka diduga melakukan tindak pidana suap terkait usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P Tahun Anggaran 2018. Terkuaknya kasus ini merupakan kerja sama KPK dengan bantuan Inspektorat Bidang Investigasi Kementerian Keuangan.(SB/MC/01)