Komisi Yudisial Soroti Hakim PN Medan Bermain HP Saat Persidangan

Hakim bermain HP saat persidangan berlangsung

Sentralberita|Medan -Komisi Yudisial (KY) RI menyayangkan perilaku Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan, Djamaluddin yang asyik bermain hand phone ( telephon genggam) Android miliknya saat koleganya sedang membacakan putusan kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 54 gram di Ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/8) silam.

Dalam sidang beberapa hari lalu itu, Djamaluddin yang merupakan salah satu hakim anggota. “Kami sangat menyayangkan adanya dugaan oknum hakim yang bermain hape ketika menyidangkan perkara, termasuk sidang pembacaan putusan. Karena hal tersebut mengganggu proses persidangan,” kata juru bicara KY RI, Farid Wajdi kepada wartawan melalui WhatsApp, Minggu (19/8) siang.

Menurut Farid, Djamaluddin sebagai hakim seharusnya menyadari ada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang menjadi pedoman dalam bekerja, baik dalam kedinasan maupun nonkedinasan. “Oleh karena itu, kami menghimbau agar para hakim selalu berpedoman pada KEPPH dalam bekerja agar kejadian ini tidak terulang lagi,” ujar Farid.

Baca Juga :  Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Lepas Parade Ambulans, Siap Tangani Kejadian Darurat Selama PON XXI

Kejadian ini membuat KY mendalami apakah ada dugaan kode etik yang dilanggar oleh hakim Djamaluddin. Foto maupun pemberitaan wartawan terkait peristiwa ini menjadi bukti awal penyelidikan KY.

“KY menjadikan informasi ini sebagai bahan untuk mendalami terhadap kemungkiman ada atau tidaknya dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim (Djamaluddin) dalam persidangan tersebut,” jelas Farid.

Dalam sidang itu, majelis hakim yang diketuai oleh Ferry Sormin memvonis terdakwa Budiono alias Ando dan Yuswardi masing-masing selama 10 tahun penjara. Selain itu, hakim juga membebankan kedua terdakwa untuk membayar denda masing-masing selama Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan.

Ketika amar putusan dibacakan Ferry Sormin, hakim anggota, Djamaluddin terlihat asyik memainkan hand phone androidnya. Ia tak menghiraukan pengunjung maupun wartawan yang hadir dalam persidangan. ( SB/FS)

Baca Juga :  Ditpolairud Polda Sumut Tangkap Jaringan Narkoba sita 2 Kg Sabu

Tinggalkan Balasan

-->