Diancam Hukuman Mati Empat Terdakwa Hanya Pasrah
Sentralberita|Medan~Tiga pria dan satu wanita hanya bisa pasrah saat terancam hukuman mati. Keempatnya yakni Safrawi, Surijani alias Yeyen, Muhammad Dany alias Mamat dan Jabar Hadid didakwa telah menguasai, memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 11.033 gram dan pil ekstasi sebanyak 27.017 butir.
“Keempat terdakwa telah melakukan permufakatan jahat secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marina Surbakti membacakan awal dakwaan di Ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (16/8) sore.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik, JPU Marina menjelaskan, bahwa Safrawi ditawarkan kerjaan oleh Fajri (DPO) untuk mengambil paket sabu. Lalu, Safrawi yang menyanggupi kerjaan itu berangkat dari Aceh ke Medan.
“Tak lama, Safrawi dihubungi oleh Mamat yang merupakan orang suruhan Fajri. Keduanya bertemu di dalam mobil milik Mamat dekat musholah Jalan Kapten Sumarsono,” jelasnya.
Marina melanjutkan, Mamat menyerahkan empat bungkus sabu kepada Safrawi. Tapi, petugas kepolisian yang mencium adanya transaksi sabu langsung menciduk keduanya di lokasi.
“Kepada polisi, Safrawi mengaku disuruh oleh Fajri untuk membawa sabu itu ke Aceh dan dijanjikan mendapat Rp 2 juta,” lanjutnya.
Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dan melakukan penggeledahan di rumah kontrakan Surijani, Jalan Lembaga Pemasyaratakan Desa Tanjung Gusta Kecamatan Helvetia Kabupaten Deli Serdang.
“Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh Safrawi, Mamat, Surijani dan Jabar Hadid itu, polisi menemukan satu buah tas berwarna merah hijau berisi 11 bungkus plastik teh warna hijau merek Guanyiang yang berisi sabu dengan berat 11.033 gram dan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 27.017 butir,” pungkas JPU.
Narkotika pil ekstasi terbagi dalam beberapa bungkus. Dengan rincian, 2 bungkus plastik klip berisi pil ekstasi berwarna kuning berlogo XL sebanyak 8.950 butir, 2 bungkus plastik klip berisi pil ekstasi berwarna merah berlogo Tapak Tangan sebanyak 9.036 butir, 1 bungkus plastik klip berisi pil ekstasi berwarna biru berlogo angka 3 sebanyak 4.031 butir dan 1 bungkus plastik klip berisi pil ekstasi berwarna merah jambu berlogo garpu sebanyak 5.000 butir.
“Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandas Marina. Usai mendengarkan dakwaan, majelis hakim menunda persidanan hingga pekan depan. ( SB/FS)