Saat Pembacaan Vonis Kasus Narkoba, Hakim Anggota Sekaligus Humas PN Medan Asyik Main HP
Sentralberita| Medan~Ada pemandangan yang tak etis saat pembacaan vonis dua terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 54 gram di ruang Cakra 7, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/8) siang. Salah satu hakim anggota, Jamaluddin, SH MH yang juga Humas di PN Medan asyik memainkan HP Android miliknya.
Pemandangan yang tak biasa ini jelas saja membuat pengunjung sidang terheran-heran. “Kok bisa ya gitu hakim. Suka-suka hatinya aja. Kalau ada pengunjung sidang yang main-main HP dan foto-foto langsung ditegurnya. Dia sendiri malah asyik main HP saat sidang berlangsung,” bisik-bisik beberapa pengunjung sidang.
Dalam sidang yang berlangsung itu, Ferry Sormin, SH MH bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim didampingi Hakim Anggota, Jamaluddin, SH MH dan Irwan Efendi, SH MH. Hingga Majelis Hakim selesai membacakan vonisnya, Jamaluddin tak sedikit pun menghiraukannya.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama 10 tahun denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan,” tandas Ferry Sormin.
Menanggapi putusan tersebut, baik kedua terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan yang sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa selama 12 tahun denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan menyatakan pikir-pikir.
Di tempat terpisah, Pengamat Hukum Kota Medan, Azmi Nizam Tarigan, SH menanggapi perilaku oknum hakim yang asyik main HP saat sidang berlangsung itu menegaskan, Komisi Yudisial (KY) dalam hal ini harus menegur hakim yang bersangkutan. Tujuannya, agar citra baik hakim di mata masyarakat tetap terjaga selaku orang yang paling dihormati di ruang sidang.
“Hancur wajah peradilan kita dibuatnya. Seorang hakim tidak memberikan contoh yang baik. Dalam hal ini KY harus menyurati Ketua PN Medan agar hakim yang bersangkutan ditegur. Jangan sampai terulang lagilah pokoknya,” pungkas Azmi. (SB/FS)