10 Ribu Napi Sumut Peroleh Remisi Hari Kemerdekaan‎, 349 Orang Bebas

Sentralberita|Medan~Di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-73 Tahun sebanyak 10.884 orang narapidana di Sumatera Utara memperoleh remisi. 394 Napi diantaranya langsung menghirup udara bebas, Jum’at besok, 17 Agustus 2018.

Hal itu, diungkapkan Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Josua Ginting. Ia mengatakan seluruh remisi langsung diterima dan disampaikan oleh Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI.

“Untuk remisi umum (RU 1) berjumlah 10.884 orang mendapatkan pemotongan masa tahan dari 1 hingga 6 bulan,” kata Josua kepada VIVA, Kamis siang, 16 Agustus 2018.

Sementara itu, untuk Remisi Umum (RU 2) diberikan kepada 349 orang atau langsung bebas itu. Sebelumnya mendapatkan pemotongan masa tahanan yang sama dari 1 hingga 6 bulan.

Baca Juga :  Sat Reskrim Polres Dairi Ringkus Kasus Penganiayaan di Kecamatan Lae Parira

“Untuk SK (Surat Keterangan) Remisi akan disampaikan masing-masing Lapas dan Rutan di Sumut, Jum’at besok,” jelas Josua.

Josua mengatakan hingga 15 Agustus 2018, jumlah napi menghuni Lapas dan Rutan seluruh Sumatera Utara berjumlah 32.167 orang. Dengan ini, kondisi ‎huni over kapasitas diatas 100 persen.

“Napi Pria berjumlah 20.948 orang, napi wanita sebanyak 1.186 orang. Kemudian, tahanan pria berjumlah 9.592 orang dan tahanan wanita berjumlah 441 orang,” tutur Josua.( SB/FS )

Tinggalkan Balasan

-->